Suara.com - Proses pencairan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan kehadiran aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Per Januari 2025, kebijakan usia pensiun pada program Jaminan Pensiun (JP) mengalami perubahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
Dalam aturan terbaru, usia pensiun naik dari 58 tahun menjadi 59 tahun, yang memengaruhi perencanaan keuangan peserta.
Meski demikian, pencairan dana pensiun tetap dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Berikut adalah langkah-langkah cara cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat dan praktis.
Langkah-Langkah Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Buka Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO di ponsel Anda. Setelah itu, login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih Menu “Lapak Asik”
Masuk ke portal layanan “Lapak Asik” dan isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan.
- Unggah Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen berupa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta), dan foto diri terbaru. Pastikan file dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Konfirmasi Pengajuan
Setelah semua dokumen diunggah, klik “Simpan”. Anda akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
- Proses Verifikasi
Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda melalui video call untuk memverifikasi data.
- Pencairan Dana
Setelah proses verifikasi selesai, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP) akan ditransfer ke rekening yang telah Anda daftarkan.
Cara Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Peserta juga dapat memantau status klaim secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
- Masukkan nomor peserta BPJS atau NIK.
- Klik informasi status klaim untuk mengetahui progres pengajuan Anda.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP untuk saldo di atas Rp 50 juta atau klaim sebagian
Berita Terkait
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Menata Ulang Jaminan Sosial untuk Mendorong Produktivitas Nasional
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
-
Terpopuler: Beda Cara SBY vs Prabowo Tangani Banjir, Medali Emas Indonesia Cetak Rekor
-
Miles of Smiles: Ketika Lari Bersama Keluarga Menjadi Ruang Inklusif untuk Anak Down Syndrome
-
Temuan 2025: Era Digital Ternyata Bikin Kita Makin Doyan Jajan
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
5 Parfum Lokal Terbaik Wanita Usia 50 Tahun Wangi Elegan, Kado Spesial Hari Ibu
-
Festival Pop Culture jadi Ruang Ekspresi: Nonton Musik, Seni, dan Tari Cukup Satu Tiket
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 20 Desember 2025, Rezeki dan Mood Sama-Sama Naik