- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka RAS dalam kasus korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan 2014-2024.
- RAS dijerat setelah mangkir pemanggilan saksi dan diduga memalsukan dokumen serta bekerja sama oknum BPJS.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21,73 miliar akibat klaim fiktif yang dilakukan tersangka RAS.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2014-2024.
Asintel Kejati DKI, Hutamrin mengatakan, sebelum dijerat sebagai tersangka, RAS terpaksa dijemput paksa oleh penyidik lantaran telah dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi.
“Menetapkan saudari RAS sebagai Tersangka berdasarkan penetapan tersangka Nomor TAP-28/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025,” kata Hutamrin, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Hutamrin menuturkan, perkara klaim fiktif ini bermula ketika RAS memperdaya para karyawan perusahaan dengan dalih bisa membantu pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen, dan mengiming-imingi akan mendapatkan uang sebesar Rp1-2 juta.
Setelahnya, RAS melakukan pemalsuan terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, seperti surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, dan formulir pengajuan JKK.
“Dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS,” ucap Hutamrin.
Atas klaim fiktif yang dilakukan oleh RAS, diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp21,73 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kekinian, RAS telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Pondok selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu
-
Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan
-
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten
-
Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli
-
Viral Calon Pegawai BPJS Jalan di Atas Bara Api, DPR Minta Penjelasan Resmi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali