- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka RAS dalam kasus korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan 2014-2024.
- RAS dijerat setelah mangkir pemanggilan saksi dan diduga memalsukan dokumen serta bekerja sama oknum BPJS.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21,73 miliar akibat klaim fiktif yang dilakukan tersangka RAS.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2014-2024.
Asintel Kejati DKI, Hutamrin mengatakan, sebelum dijerat sebagai tersangka, RAS terpaksa dijemput paksa oleh penyidik lantaran telah dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi.
“Menetapkan saudari RAS sebagai Tersangka berdasarkan penetapan tersangka Nomor TAP-28/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025,” kata Hutamrin, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Hutamrin menuturkan, perkara klaim fiktif ini bermula ketika RAS memperdaya para karyawan perusahaan dengan dalih bisa membantu pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen, dan mengiming-imingi akan mendapatkan uang sebesar Rp1-2 juta.
Setelahnya, RAS melakukan pemalsuan terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, seperti surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, dan formulir pengajuan JKK.
“Dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS,” ucap Hutamrin.
Atas klaim fiktif yang dilakukan oleh RAS, diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp21,73 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kekinian, RAS telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Pondok selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan
-
KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up
-
Impor 105 Ribu Pick-Up dari India Disorot, Peneliti: Ada 10 Celah Hukum untuk KPK Usut PT Agrinas
-
Pengamat Politik: Tak Ada Alasan bagi KPK untuk Tidak Mengusut Dugaan Kerugian Negara di PT Agrinas
-
Jelang Lebaran, KPK Beri Peringatan: Tradisi Saling memberi Tak Boleh Jadi Gratifikasi
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok