- Kejati DKI tangkap tersangka kasus korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Pelaku memalsukan dokumen dan bekerja sama dengan oknum internal BPJS.
- Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp21,73 miliar.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan. Kerugian negara akibat kasus yang berlangsung selama periode 2014-2024 ini ditaksir mencapai Rp21,73 miliar.
"RAS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025," kata Asisten Intelijen Kejati DKI, Hutamrin, di Jakarta, Kamis.
Hutamrin menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, setelah RAS dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi. Setelah diperiksa secara intensif, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Modus Operandi Klaim Fiktif
Menurut Hutamrin, modus yang digunakan RAS adalah memperdaya karyawan dari beberapa perusahaan dengan janji dapat membantu mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen. Sebagai imbalannya, para karyawan dijanjikan akan menerima uang Rp1 juta hingga Rp2 juta.
"RAS kemudian meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan nomor rekening para peserta," jelasnya.
Dengan data tersebut, RAS memalsukan berbagai dokumen untuk mengajukan klaim JKK fiktif, seperti surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, dan surat keterangan rumah sakit.
"Dalam melakukan klaim fiktif tersebut, RAS juga bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS," ucap Hutamrin.
Akibat perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, terhitung sejak Kamis ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?