News / Nasional
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:41 WIB
BPJS ketenagakerjaan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kejati DKI tangkap tersangka kasus korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pelaku memalsukan dokumen dan bekerja sama dengan oknum internal BPJS.
  • Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp21,73 miliar.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan. Kerugian negara akibat kasus yang berlangsung selama periode 2014-2024 ini ditaksir mencapai Rp21,73 miliar.

"RAS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025," kata Asisten Intelijen Kejati DKI, Hutamrin, di Jakarta, Kamis.

Hutamrin menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, setelah RAS dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi. Setelah diperiksa secara intensif, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Modus Operandi Klaim Fiktif

Menurut Hutamrin, modus yang digunakan RAS adalah memperdaya karyawan dari beberapa perusahaan dengan janji dapat membantu mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen. Sebagai imbalannya, para karyawan dijanjikan akan menerima uang Rp1 juta hingga Rp2 juta.

"RAS kemudian meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan nomor rekening para peserta," jelasnya.

Dengan data tersebut, RAS memalsukan berbagai dokumen untuk mengajukan klaim JKK fiktif, seperti surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, dan surat keterangan rumah sakit.

"Dalam melakukan klaim fiktif tersebut, RAS juga bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS," ucap Hutamrin.

Akibat perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, terhitung sejak Kamis ini. (Antara)

Load More