- Kejati DKI tangkap tersangka kasus korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Pelaku memalsukan dokumen dan bekerja sama dengan oknum internal BPJS.
- Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp21,73 miliar.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan. Kerugian negara akibat kasus yang berlangsung selama periode 2014-2024 ini ditaksir mencapai Rp21,73 miliar.
"RAS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025," kata Asisten Intelijen Kejati DKI, Hutamrin, di Jakarta, Kamis.
Hutamrin menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, setelah RAS dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi. Setelah diperiksa secara intensif, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Modus Operandi Klaim Fiktif
Menurut Hutamrin, modus yang digunakan RAS adalah memperdaya karyawan dari beberapa perusahaan dengan janji dapat membantu mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen. Sebagai imbalannya, para karyawan dijanjikan akan menerima uang Rp1 juta hingga Rp2 juta.
"RAS kemudian meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan nomor rekening para peserta," jelasnya.
Dengan data tersebut, RAS memalsukan berbagai dokumen untuk mengajukan klaim JKK fiktif, seperti surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, dan surat keterangan rumah sakit.
"Dalam melakukan klaim fiktif tersebut, RAS juga bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS," ucap Hutamrin.
Akibat perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, terhitung sejak Kamis ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis