- Kejati DKI tangkap tersangka kasus korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Pelaku memalsukan dokumen dan bekerja sama dengan oknum internal BPJS.
- Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp21,73 miliar.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan. Kerugian negara akibat kasus yang berlangsung selama periode 2014-2024 ini ditaksir mencapai Rp21,73 miliar.
"RAS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025," kata Asisten Intelijen Kejati DKI, Hutamrin, di Jakarta, Kamis.
Hutamrin menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, setelah RAS dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi. Setelah diperiksa secara intensif, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Modus Operandi Klaim Fiktif
Menurut Hutamrin, modus yang digunakan RAS adalah memperdaya karyawan dari beberapa perusahaan dengan janji dapat membantu mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen. Sebagai imbalannya, para karyawan dijanjikan akan menerima uang Rp1 juta hingga Rp2 juta.
"RAS kemudian meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan nomor rekening para peserta," jelasnya.
Dengan data tersebut, RAS memalsukan berbagai dokumen untuk mengajukan klaim JKK fiktif, seperti surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, dan surat keterangan rumah sakit.
"Dalam melakukan klaim fiktif tersebut, RAS juga bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS," ucap Hutamrin.
Akibat perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, terhitung sejak Kamis ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
-
Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran
-
Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?
-
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026