Pernyataan Hotman Paris yang mengaku menolak tawaran Nikita Mirzani untuk menjadi kuasa hukumnya atas kasus Lolly berhasil menyita atensi publik. Seperti diketahui, Hotman Paris dan Nikita Mirzani dikenal memiliki hubungan yang cukup dekat. Tak heran jika ibu dari Lolly ini langsung menghubungi sang pengacara langsung untuk meminta bantuan.
“Kemarin saya ditelepon sama Nikita, terus dia bilang, ‘Mau enggak jadi pengacara saya? Hanya kamu yang mampu lawan Si Botak’, katanya,” ujar Hotman Paris pada salah satu kesempatan.
Hotman Paris pun mengungkapkan jawaban berupa penolakannya dengan alasan yang cukup jelas. Pengacara kondang yang satu ini mengatakan bahwa kasus yang dihadapi Nikita Mirzani sudah berjalan cukup lama sehingga ia merasa tidak tepat untuk terlibat di tengah-tengah proses tersebut.
“Saya bilang saya tidak mau mencampuri kasus yang sudah berjalan. Apalagi nanti dikira orang saya masuk karena merasa tidak ada kasus lain, itu salah satu alasan saya menolak,” ujar Hotman Paris lebih lanjut.
Penolakan Hotman Paris terhadap permintaan Nikita Mirzani ini pun menarik perhatian netizen. Tak sedikit publik yang jadi mencari tahu latar belakang Hotman Paris, termasuk pendidikan serta bayaran yang ia terima sebagai seorang pengacara.
Pendidikan dan Bayaran Hotman Paris
Salah satu pengacara kondang yang terkenal di Tanah Air ini merupakan alumnus S1 Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat. Usai berhasil mengantongi gelar S.H (Sarjana Hukum), pria yang terkenal memiliki banyak aspri alias asisten pribadi ini meneruskan pendidikan ke jenjang S2.
Hotman Paris mengambil jurusan pendidikan S2 yang linear dengan pendidikan S1-nya, yakni Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga meneruskan pendidikan tingginya ke jenjang S3 Fakultas Hukum di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat.
Pada salah satu kesempatan, Hotman Paris pernah mengungkapkan besaran biaya yang ia terima sebagai seorang pengacara. Tidak main-main, bayaran untuk setiap kasus yang ia tangani adalah Rp100 juta untuk kasus yang terbilang normal.
Baca Juga: Sekolah Rakyat vs Sekolah Unggulan: Akankah Indonesia Kembali ke Era Kolonial?
“Kalau untuk penanganan kasus, ada yang Rp100 juta untuk 1 letter dalam kasus normal, tapi biasanya kalau kasus kepailitan, rata-rata dibayar 100.000 USD per case hanya untuk di satu tingkat pengadilan perkara,” kelasnya ketika diundang pada acara Mata Najwa beberapa tahun yang lalu.
Ia juga menyebutkan pernah menerima bayaran mencapai Rp170 miliar untuk menangani kasus dalam keseluruhan tingkat perkara.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Lolly Ogah Bertemu Nikita Mirzani, Psikolog Forensik Beber Kemungkinan Penyebabnya
-
Sekolah Rakyat vs Sekolah Unggulan: Akankah Indonesia Kembali ke Era Kolonial?
-
Dituduh Pacari Lolly, Antonio Dedola Akhirnya Muncul Singgung Kebenaran
-
Sesama Pernah Dipukul Orang Tua, Reaksi Azka Corbuzier Beda dengan Lolly
-
Dua Kali Jadi MC Nikahan Anak Hotman Paris, Melaney Ricardo Ditaksir Kantongi Rp1 Miliar
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026