Suara.com - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mempunyai beberapa jenis, seperti beasiswa penuh dan parsial. Keduanya tentu memiliki perbedaan mulai dari syarat daftar, jumlah dana dan lainnya. Lantas apa saja perbedaan beasiswa penuh dan parsial LPDP?
Memasuki awal tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali membuka pendaftaran beasiswa LPDP untuk masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikannya. Tak hanya di dalam negeri, masyarakat juga bisa melanjutkan pendidikan di luar negeri dengan biaya ini.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, LPDP selalu membuka beberapa kategori beasiswa yang diperuntukan khusus bagi warga negera Indonesia. Diketahui, terdapat tiga jenis beasiswa yang ditawarkan, mulai dari reguler, prioritas, hingga parsial.
Perbedaan Beasiswa Penuh dan Parsial LPDP
Beasiswa Penuh LPDP
Beasiswa penuh LPDP termasuk ke dalam salah satu jenis beasiswa dengan skema fully funded atau semua kebutuhan pendidikan dan tunjangan hidup akan diberikan 100% dari dana LPDP. Beasiswa ini dibuka untuk jenjang magister dan doktor.
Beasiswa penuh LPDP bisa diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang hendak melanjutkan pendidikan S1-nya ke jenjang tersebut, baik di dalam maupun luar negeri. Sebagai informasi, beasiswa LPDP ini juga paling banyak pendaftarnya.
Untuk menjadi peserta beasiswa reguler LPDP, berikut syarat umumnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk program beasiswa magister, program magister (S2) untuk beasiswa doktor ataupun diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Syarat Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Lulus Langsung Jadi PNS?
• Perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
• Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri
• Perguruan tinggi luar negeri yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
3. Tidak sedang menempuh studi program magister atau doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri atau luar negeri
4 . WNI yang sudah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan bagi yang sudah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan untuk mendaftar pada program beasiswa doktor
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari universitas terkait bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
Apakah Kamu Termasuk? Ini 4 Zodiak Paling Beruntung Selama Bulan Maret 2026
-
5 Bedak Padat Tahan Minyak dan Keringat, Cocok Dipakai saat Lebaran 2026
-
Buka Puasa Ala Hotel Bintang Lima? Coba All You Can Eat Mewah di Walking Drums Rawamangun!
-
Alas Bedak yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Tahan Lama untuk Lebaran
-
THR 2026 PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Ketentuan Resminya
-
4 Koleksi Barang Branded Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK
-
Perjalanan Cinta Tom Holland dan Zendaya, Dikabarkan Sudah Menikah
-
Mau Beli Rumah? Ini Alasan Kenapa Lewat Agen Properti Bisa Jadi Keputusan Paling Aman
-
Rute Mudik Gratis Pertamina 2026 ke Mana Saja? Ini Link Daftar Lengkapnya
-
Hubungan Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian dengan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK