Suara.com - Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menjadi sorotan usai disebut menerbitkan aturan mengenai pernikahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Aturan itu menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004.
Salah satu bab dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 membahas tentang pelaporan perkawinan ASN. Disebutkan dalam aturan itu, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
Kekayaan Teguh Setyabudi ikut menjadi sorotan seiring dengan aturan tersebut.
Harta Kekayaan Teguh Setyabudi
Teguh Setyabudi melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada Desember 2023 saat dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Dalam LHKPN tersebut, Teguh Setyabudi melaporkan tanah dan bangunan senilai Rp7.850.000.000 (Rp7,8 miliar) yang tersebar di Bogor, Depok, dan Jakarta.
Teguh juga tercatat memiliki transportasi dan mesin senilai Rp220.000.000 (Rp220 juta) yang terdiri dari mobil Toyota Corolla, Land Rover Jeep, Toyota Jeep, dan Honda Civic.
Pj Gubernur Jakarta ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp250.000.000 (Rp250 juta) serta kas dan setara kas senilai Rp913.559.204 (Rp913 juta).
Baca Juga: ASN Kemendikti yang Kena 'Semprot' Menteri Satryo Belum Terima Surat Pemberhentian
Ia tercatat tidak memiliki hutang sehingga apabila ditotal harta kekayaannya mencapai Rp9.233.559.204.
Kendati demikian, Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 itu bukan untuk mendukung ASN berpoligami.
Menurutnya, Pergub itu mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian dibuat untuk melindungi keluarga ASN.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizikan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh dikutip dari Antara.
Teguh menerangkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. Di samping itu, ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan.
Berita Terkait
-
ASN Kemendikti yang Kena 'Semprot' Menteri Satryo Belum Terima Surat Pemberhentian
-
Kekayaan Satryo Soemantri di LHKPN: Menteri yang Didemo Ratusan ASN Dikti
-
ASN dan Poligami: Apa Urgensi Kebijakan Teguh Setyabudi?
-
Rekam Jejak Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta yang Terbitkan Aturan ASN Boleh Poligami
-
Hukum Poligami dalam Islam, ASN Jakarta Boleh, Bagaimana Masyarakat Umum?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Ali Khamenei Apakah Syiah? Pemimpin Tertinggi Iran Dikenal Sederhana dan Tidak Boleh Kaya
-
Lebaran Tinggal Berapa Hari Lagi? Begini Hitungan Versi Kemenag, NU, dan Muhammadiyah
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini Senin 2 Maret 2026, Jakarta dan Yogyakarta
-
Ramalan 3 Shio Paling Beruntung pada 2-8 Maret 2026, Siapa Saja?
-
2 Maret 2026 Puasa ke Berapa? Ini Hitungan Versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
-
7 Model Baju Lebaran Wanita Kekinian, Tampilan Elegan Cocok Juga untuk Harian
-
Tanggal Berapa Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Ini Rincian Hari Libur Idul Fitri
-
Apakah CPNS dapat THR? Cek Bocoran Tanggal Pencairan Lengkap dengan Besarannya
-
Cara Daftar Mudik Gratis AirNav 2026, Kuota hingga 4.000 Kursi Maish Tersedia
-
Apakah Indonesia Aman dari Perang Dunia Ke-3? Persiapkan Diri, Situasi Global Makin Memanas