Suara.com - Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menjadi sorotan usai disebut menerbitkan aturan mengenai pernikahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Aturan itu menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004.
Salah satu bab dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 membahas tentang pelaporan perkawinan ASN. Disebutkan dalam aturan itu, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
Kekayaan Teguh Setyabudi ikut menjadi sorotan seiring dengan aturan tersebut.
Harta Kekayaan Teguh Setyabudi
Teguh Setyabudi melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada Desember 2023 saat dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Dalam LHKPN tersebut, Teguh Setyabudi melaporkan tanah dan bangunan senilai Rp7.850.000.000 (Rp7,8 miliar) yang tersebar di Bogor, Depok, dan Jakarta.
Teguh juga tercatat memiliki transportasi dan mesin senilai Rp220.000.000 (Rp220 juta) yang terdiri dari mobil Toyota Corolla, Land Rover Jeep, Toyota Jeep, dan Honda Civic.
Pj Gubernur Jakarta ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp250.000.000 (Rp250 juta) serta kas dan setara kas senilai Rp913.559.204 (Rp913 juta).
Baca Juga: ASN Kemendikti yang Kena 'Semprot' Menteri Satryo Belum Terima Surat Pemberhentian
Ia tercatat tidak memiliki hutang sehingga apabila ditotal harta kekayaannya mencapai Rp9.233.559.204.
Kendati demikian, Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 itu bukan untuk mendukung ASN berpoligami.
Menurutnya, Pergub itu mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian dibuat untuk melindungi keluarga ASN.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizikan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh dikutip dari Antara.
Teguh menerangkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. Di samping itu, ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan.
Berita Terkait
-
ASN Kemendikti yang Kena 'Semprot' Menteri Satryo Belum Terima Surat Pemberhentian
-
Kekayaan Satryo Soemantri di LHKPN: Menteri yang Didemo Ratusan ASN Dikti
-
ASN dan Poligami: Apa Urgensi Kebijakan Teguh Setyabudi?
-
Rekam Jejak Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta yang Terbitkan Aturan ASN Boleh Poligami
-
Hukum Poligami dalam Islam, ASN Jakarta Boleh, Bagaimana Masyarakat Umum?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?
-
Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini
-
Bukan di Pusat Kota, Lifestyle Hub 'Kalcer' dan Family-Friendly di Kota Mandiri Makin Laris!
-
Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai
-
7 Sabun Cuci Muka Pria yang Ampuh Mencerahkan, Atasi Beruntusan dan Kulit Belang
-
Harga Plastik Makin Tinggi, Coba 7 Alternatif Wadah Makanan Pengganti yang Aman
-
7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja
-
Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI
-
6 Bedak Padat Anti Air dengan Oil Control, Tahan Lama di Wajah Bebas Kilap Seharian
-
4 Rekomendasi Sabun untuk Mesin Cuci Front Loading, Minim Busa dan Aman Digunakan