Suara.com - Gagasan pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi sempat dibahas dalam Rapat DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (22/01/2025) kemarin. Isu soal wacana pemerintah ini dianggap sebagai suatu "sogokan" terhadap ormas keagamaan dan perguruan tinggi agar tutup mulut dan tidak mengkritik pemerintah pun mencuat di publik.
Hal ini pun menjadi fokus pembahasan para anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beserta pihak PBNU dan Muhammadiyah yang hadir dalam rapat tersebut.
"Apakah ormas dan juga APNI ini setuju kalau dikatakan, bahwa kalau UU ini nanti jadi (diterapkan), maka ini disebut sebagai sogokan pemerintah kepada civil society, perguruan tinggi dan juga tadi berbagai elemen yang dimasukkan di sini?," tanya anggota Baleg, Saleh Partanoan Daulay kepada pihak PBNU dan Muhammadiyah.
Saleh pun menggarisbawahi berita yang beredar di masyarakat yang menyebut bahwa wacana pengesahan UU pengelolaan izin tambang ini adalah sogokan.
"Apakah setuju ini dianggap sebagai sogokan? Karena saya sudah sempat baca beberapa berita, disitu dibilang kelihatannya ini (UU pengelolaan tambang) sudah masuk ranah "disogok" nih katanya supaya ormas, perguruan tinggi dan yang kritis-kritis itu jangan ngomong lagi, jangan kritik lagi pemerintah begitu," tambah Saleh.
Pertanyaan Saleh ini pun ditanggapi oleh Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla. Ia pun melontarkan candaan dengan kalimat "sogokan hasanah" yang mencuri perhatian publik.
Lalu, apa sebenarnya sogokan hasanah tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Kata-kata "sogokan hasanah" ini muncul ketika Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla memberikan tanggapan soal pertanyaan Saleh. Ia pun menilai bahwa wacana ini bukanlah sogokan.
"Soal sogokan ini sebenarnya menarik pak. Menurut saya ini bukan sogokan ya. Mohon maaf ini pandangan kami. Kalau penguasa memutuskan adanya suatu kebijakan berarti diharapkan bisa membawa manfaat bagi rakyat. Itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok karena memang tugas pemerintah mengelola kekuasaan untuk rakyat," jawab Ulil.
Baca Juga: Soal Izin Kelola Tambang dari Pemerintah, Kelakar Kiai NU: Ini Sogokan Hasanah
Ulil pun menjelaskan bahwa sogokan tersebut bermakna negatif atau berhubungan dengan hal yang batil. "Makna sogokan itu era dengan kebijakan yang batil, yang salah. Itu baru sogokan atau risywah," lanjut Ulil.
Ia pun melontarkan candaan bahwa wacana UU pengelolaan ini adalah sogokan hasanah. "Kalaupun mau disebut sogokan, ya itu sogokan yang hasanah itu. Tapi istilah ini gak boleh dipake ya karena marah KPK kalau didengar mereka," canda Ulil.
Sogokan hasanah ini pun dianggap merujuk kepada wacana UU pengelolaan tambang untuk ormas dan perguruan tinggi yang bertujuan sebagai media untuk memberikan kebermanfaatan kepada rakyat. Hal ini berkaitan dengan fungsi ormas dan perguruan tinggi yang erat dengan masyarakat.
Hasanah sendiri dalam bahasa berarti kebaikan atau perbuatan baik. Harapan pemerintah sendiri dengan UU pengelolaan tambang ini bisa memberikan kesempatan kepada ormas dan perguruan tinggi untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat baik dari sisi ekonomi dan pendidikan.
Namun, hal ini masih perlu dikaji lantaran banyak pihak yang menentang wacana ini.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Putri Gus Dur Kritik Pergub Poligami ASN Jakarta: Normalisasi Praktik dan Objektifikasi Perempuan
-
Soal Izin Kelola Tambang dari Pemerintah, Kelakar Kiai NU: Ini Sogokan Hasanah
-
Ulil soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Maslahatnya Lebih Besar daripada Mudaratnya!
-
PBNU Setuju Sekolah Diliburkan Satu Bulan Selama Ramadan, Tapi Ini Syaratnya
-
Ketua DPD Usul Dana Zakat Dipakai Buat MBG, Gus Yahya: Harus Dikaji Lagi, Hati-hati
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal