Suara.com - Kasus Pertamax oplosan menjadi salah satu mega korupsi terbesar di Indonesia. Bagaimana tidak, kerugian negara akibat kasus korupsi Pertamina ini mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan para petinggi Pertamina, serta vendor broker pengadaan minyak yang menjadi mitra Pertamina.
Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia diduga menjadi salah satu dalang yang mengoplos RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax) dalam rentang waktu 2018–2023.
Kasus ini langsung memicu amarah masyarakat karena baru terungkap sekarang. Lalu, bagaimana modus operandi para petinggi Pertamina dalam melakukan praktik oplosan Pertamina ini?
Modus operandi korupsi "Pertamax oplosan"
Distribusi Pertamax oplosan ini terungkap dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap permainan curang yang dilakukan para petinggi Pertamina.
Dari hasil penyelidikan, modus korupsi ini dilakukan tersangka dengan menyatakan bahwa produksi minyak bumi dalam negeri berkurang. Menurut tersangka, hasil produksi tidak memenuhi nilai ekonomis, sehingga perlu melakukan impor bahan baku. Tersangka juga melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.
Tak hanya itu, untuk mendapatkan keuntungan besar melalui distribusi minyak jadi, tersangka juga memasukkan minyak yang sudah diimpor ke gudang penyimpanan minyak di Merak, Banten.
Diduga, pengoplosan terjadi di gudang penyimpanan minyak dengan mencampurkan Pertalite RON 90. Alhasil, Pertamax yang seharusnya memiliki RON 92 murni justru tidak lagi memiliki angka RON yang ideal.
Makin miris, proses kecurangan ini dilakukan secara struktural oleh para petinggi dengan melibatkan orang-orang yang bertanggung jawab di lapangan. Hal ini membuat kasus semakin rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk ditelusuri.
Baca Juga: Skandal Dugaan Pertamax Oplosan, Gaya Mewah Riva Siahaan Jadi Buah Bibir
Para petinggi Pertamina juga sengaja memenangkan broker minyak mentah dari perusahaan mitra mereka, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Navigator Khatulistiwa.
Tindakan melawan hukum ini merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Dugaan Pertamax Oplosan, Gaya Mewah Riva Siahaan Jadi Buah Bibir
-
Potret Para Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
-
Kejagung Sita Uang hingga Dokumen Terkait Korupsi di Pertamina, Riza Chalid Bakal Susul Anak Tersangka?
-
Rugikan Negara Nyaris Rp200 Triliun, Kekayaan Riva Siahaan Fantastis: Tapi Kok Korupsi?
-
Netizen Edit Wikipedia: Banyak Koruptor di Pertamina Patra Niaga, Riva Bikin Malu Siahaan!
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Krisis Pakan Ternak Tiap Kemarau, Negara Diminta Tak Lepas Tangan Soal Infrastruktur Air
-
Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?
-
Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur
-
5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA
-
Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas
-
Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia
-
Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi