Suara.com - Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat bertujuan untuk menyucikan diri menjelang Iful Fitri sekaligus membantu kelompok masyarakat yang kurang beruntung. Lantas siapa saja golongan yang wajib menerima zakat fitrah?
Distribusi zakat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya. Dengan memahami golongan penerima zakat, umat Muslim dapat menyalurkannya dengan lebih tepat sasaran.
Mengutip dari laman Baznas, pendistribusian zakat telah diatur dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60. Ayat ini menjelaskan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.
1. Fakir
Fakir adalah golongan yang memiliki keterbatasan ekonomi yang sangat parah, baik dalam bentuk harta maupun kemampuan fisik. Mereka hampir tidak memiliki sumber penghidupan dan sangat bergantung pada bantuan orang lain untuk bertahan hidup.
2. Miskin
Golongan miskin merupakan mereka yang memiliki sumber penghasilan, tetapi masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Mereka umumnya memiliki pekerjaan atau usaha, tetapi penghasilannya terbatas dan tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok.
3. Amil
Baca Juga: Menag: Potensi Dana Umat Rp300 Triliun! Bisa Berantas Kemiskinan?
Amil adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat. Mereka harus memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
4. Mualaf
Mualaf adalah mereka yang baru memeluk Islam dan masih dalam tahap penyesuaian dengan ajaran agama. Pemberian zakat kepada mereka bertujuan untuk memperkuat keyakinan dan membantu mereka dalam menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim.
5. Riqab
Riqab adalah hamba sahaya atau budak yang pada masa lalu masih berada dalam sistem perbudakan. Zakat yang diberikan bertujuan untuk membebaskan mereka dari belenggu perbudakan. Saat ini, kategori ini dapat diaplikasikan pada orang-orang yang terjebak dalam bentuk perbudakan modern atau eksploitasi manusia.
6. Gharim
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD