Suara.com - Surat Berharga Negara (SBN) menjadi sorotan setelah Bank Indonesia (BI) melaporkan pembelian SBN senilai Rp 70,74 triliun hingga 18 Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari operasi moneter pro-pasar.
Langkah BI membeli SBN itu kemudian ramai dibahas seiring cuitan akun @irwndfrry yang menjelaskan bahwa kejatuhan bursa bukan disebabkan oleh pembelian SBN, melainkan sebaliknya. Artinya, investor beralih ke SBN setelah bursa mengalami penurunan. Pembelian SBN oleh BI justru memperdalam koreksi bursa yang sudah terjadi.
Lantas apa itu SBN? Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian SBN
Dikutip dari website OCBC Indonesia, Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, masyarakat bertindak sebagai investor yang meminjamkan dana kepada negara untuk membiayai berbagai proyek pembangunan. Sebagai imbalannya, investor akan menerima keuntungan berupa bunga atau bagi hasil secara berkala.
Sederhananya, SBN adalah bentuk investasi di mana masyarakat meminjamkan uang kepada pemerintah. Uang tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan negara, dan sebagai gantinya, investor akan menerima keuntungan berupa bunga atau bagi hasil.
Dengan kata lain, SBN adalah surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada masyarakat, di mana masyarakat yang membeli SBN berarti memberikan pinjaman kepada pemerintah untuk digunakan dalam pembangunan negara.
Jenis SBN
Berdasarkan cara pengelolaannya, SBN dibagi menjadi dua jenis antara lain:
1. SBN Konvensional
SBN konvensional adalah instrumen keuangan negara yang dikelola secara umum, di mana investor memperoleh keuntungan melalui pembayaran suku bunga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jenis SBN ini memiliki dua kategori utama.
- Saving Bond Ritel (SBR)
Saving Bond Ritel (SBR) adalah jenis investasi SBN yang dirancang khusus untuk investor individu atau ritel. Keuntungan dari investasi ini diberikan dalam bentuk kupon atau bunga.
Baca Juga: PSN Pacu Edukasi Teknologi Antariksa dengan Investasi SDM
Karena ditujukan untuk investor perorangan, SBR tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Pemerintah menerbitkan SBR untuk membantu membiayai anggaran negara, dengan minimal pembelian Rp 1 juta dan suku bunga mengambang. Jangka waktu investasi biasanya sekitar 2 tahun, dengan opsi pencairan lebih awal.
- Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)
Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) adalah instrumen utang negara yang memungkinkan masyarakat untuk memberikan pinjaman kepada pemerintah, yang kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan negara. Tidak seperti SBR, ORI dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Sehingga investor dapat memperoleh keuntungan tidak hanya dari suku bunga yang diberikan pemerintah, tetapi juga dari penjualan obligasi tersebut. ORI ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 1 juta, suku bunga tetap, dan jangka waktu sekitar 3 tahun, tanpa opsi pencairan awal.
2. Surat Berharga Syariah Negara
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan ditawarkan kepada masyarakat dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam. Keuntungan yang diperoleh investor tidak berupa bunga, melainkan bagi hasil atau nisbah.
SBSN terbagi menjadi 2, yaitu:
- Sukuk Tabungan (ST)
Sukuk tabungan (ST) adalah produk investasi syariah yang setara SBR namun dengan perbedaan mendasar pada struktur akad yang sesuai prinsip-prinsip syariah Islam, yang tidak ditemukan pada SBN konvensional. Dana yang diinvestasikan dalam ST dikelola oleh pemerintah secara eksklusif dalam sektor-sektor yang diizinkan oleh syariah.
ST ditujukan untuk investor ritel dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Investasi awal dimulai dari Rp 1 juta dengan jangka waktu investasi selama 2 tahun, dan investor diberikan opsi untuk melakukan pencairan dana sebelum jatuh tempo apabila diperlukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Cara Seru Nikmati Kebersamaan Usai Lebaran: Pilih Sampai Nikmati Daging Durian Super Tebal di PIK
-
Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
-
Apakah Kapal Tanker Indonesia Boleh Melewati Selat Hormuz? Cek Info Terkini
-
Apakah Tarif Listrik PLN Naik? Heboh Gonjang Ganjing Kenaikan Harga Imbas Krisis BBM Global
-
Label Dapat Didaur Ulang Starbucks Dipertanyakan, Pakar Ungkap Realitas Sebenarnya
-
7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
-
5 Sepatu Lari dengan Busa Responsif yang Bikin Langkah Lebih Ringan dan Hemat Tenaga
-
Apa Penyebab Flek Hitam di Wajah? Ini 7 Faktornya
-
3 Skincare Korea Alternatif Retinol, Bantu Kulit Cerah dan Awet Muda Tanpa Efek Samping
-
Clara Shinta Viral karena Apa? Kini Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami