Suara.com - Dalam beberapa tahun terakhir, investasi kripto semakin populer di Indonesia, menarik minat berbagai kalangan, mulai dari investor pemula hingga profesional.
Namun, seiring dengan pertumbuhan pesat ini, muncul pula berbagai skema penipuan yang menargetkan individu yang kurang waspada atau minim pengetahuan tentang keamanan investasi aset digital.
“Kami melihat meningkatnya ketertarikan masyarakat terhadap investasi di aset kripto, tetapi di sisi lain, maraknya penipuan juga menjadi ancaman serius. Kesadaran dan pemahaman yang baik tentang risiko serta cara mengidentifikasi skema penipuan menjadi sangat penting bagi para investor," ujar Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia dikutip Senin (17/3/2025).
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Upbit Indonesia membagikan wawasan mengenai berbagai jenis penipuan yang kerap terjadi di industri aset kripto serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghindarinya.
Jenis-Jenis Penipuan Investasi Kripto
Penipuan dalam investasi kripto sering kali mengambil berbagai bentuk yang canggih dan seringkali sulit dikenali, berikut beberapa skema penipuan yang umum terjadi di antaranya:
Skema Ponzi & Piramida – Modus di mana keuntungan investor lama dibayarkan dari uang yang disetor oleh investor baru, bukan dari hasil investasi yang sebenarnya.
Fake Initial Coin Offering (ICO) – Penawaran koin baru yang menjanjikan keuntungan besar, tetapi proyeknya tidak memiliki dasar yang jelas.
Phishing & Penipuan Identitas – Situs palsu atau email yang meniru platform resmi untuk mencuri data pribadi investor.
Baca Juga: Bitcoin Reserve AS: Sinyal Positif Bagi Regulasi Kripto Indonesia?
Robot Trading & Skema Autotrade – Sistem yang menjanjikan keuntungan otomatis tanpa risiko, tetapi sering kali berujung pada kerugian besar.
Selain itu modus penipuan terus berkembang dengan cara baru tiap tahunnya sehingga investor perlu memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai cara mengidentifikasi investasi yang aman.
Cara Mendeteksi dan Menghindari Penipuan
Upbit Indonesia membagikan beberapa langkah penting untuk melindungi diri dari penipuan investasi kripto:
Periksa Kepatuhan Regulasi – Pastikan platform atau proyek yang Anda ikuti resmi terdaftar dan diawasi oleh regulator.
Verifikasi Latar Belakang Perusahaan – Teliti siapa di balik proyek atau perusahaan tersebut, apakah memiliki rekam jejak yang kredibel dan transparan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada