Suara.com - Zakat fitrah meupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dari sifat-sifat buruk selama berpuasa dan membantu fakir miskin agar dapat turut merayakan Idulfitri. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai zakat fitrah.
Hukum dan Waktu Pembayaran
- Hukum: Wajib bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua atau muda, asalkan memiliki kelebihan rezeki di luar kebutuhan pokoknya.
- Waktu: Dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika lewat dari waktu tersebut, statusnya menjadi sedekah biasa.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah setempat.
Di Indonesia, sering digunakan beras sebagai acuan:
- Jumlah: 2,5 kg atau sekitar 3,5 liter beras per jiwa.
- Alternatif: Dalam beberapa kondisi, zakat fitrah dapat diganti dengan uang senilai makanan pokok tersebut, sesuai ketentuan lokal (misalnya, ditetapkan oleh Badan Amil Zakat setempat).
Syarat Pemberi Zakat
- Beragama Islam
Memiliki kelebihan harta/rezeki setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
Masih hidup pada malam Hari Raya Idulfitri.
- Penerima Zakat
Zakat fitrah diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah At-Taubah: 60), dengan prioritas utama adalah fakir dan miskin.
Berita Terkait
-
Ekonomi Syariah Belum Dilirik Pemerintah, Industri Usul Transaksi Zakat-Haji lewat Bank Syariah
-
Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik
-
Bayar Zakat Lewat BRILink Bisa Kurangi Pajak? Ini Penjelasannya
-
Zakat Bukan Sekadar Ibadah, Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Umat
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu
-
Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT
-
Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?