Suara.com - Hukum menghadiri undangan khitanan atau sunat kerap dipertanyakan sebagian umat Muslim. Apalagi, tradisi sunat juga kadang melibatkan syukuran yang mengundang kerabat dan tetangga.
Sebuah riwayat dari Utsman bin Abi al-‘Ash dalam Musnad Imam Ahmad memunculkan tafsir berbeda soal hukum menghadiri acara tersebut di masa Nabi Muhammad SAW.
Dalam ulasan situs resmi Muhammadiyah, Utsman bin Abi al-‘Ash menolak menghadiri undangan sunat. Ketika ditanya alasannya, ia menjawab bahwa di masa Rasulullah SAW, mereka tidak biasa menghadiri acara sunatan.
Bahkan, tidak pernah diundang untuk khitanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah hadir di undangan khitanan memang bukan bagian dari tradisi yang dilakukan Nabi Muhammad SAW?
Riwayat ini memiliki kelemahan pada sisi sanad, karena melibatkan perawi yang dikenal sebagai mudallis, seperti Ibnu Ishaq dan al-Hasan al-Basri.
Selain itu, Ubaidillah bin Talhah yang menjadi bagian dari rantai perawi, hanya diterima bila didukung riwayat lain—yang dalam kasus ini tidak ditemukan. Hal ini membuat status hadis menjadi gharib, dan sulit diklasifikasikan sebagai sahih atau hasan.
Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Sebagian menganggap pernyataan sahabat seperti Utsman yang menyebut "kami tidak melakukannya di masa Rasulullah SAW" tetap termasuk mauquf.
Namun, sebagian besar ahli hadis, termasuk Ibnu as-Salah, menyatakan bahwa jika seorang sahabat menghubungkan kebiasaan dengan masa Nabi, maka itu bisa dianggap marfu’ secara hukum—yakni dianggap diketahui dan disetujui secara diam oleh Nabi.
Namun, status hadis marfu’ tidak otomatis menjadikannya sahih. Lemahnya sanad tetap jadi kendala utama dalam menjadikan riwayat ini sebagai landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, para ulama merujuk pada dalil lain dalam menentukan hukum menghadiri undangan khitanan.
Terdapat banyak hadis sahih yang menganjurkan, bahkan mewajibkan memenuhi undangan. Di antaranya, sabda Nabi Muhammad SAW:
“Jika salah seorang dari kalian diundang ke jamuan makan, hendaklah ia memenuhinya. Jika ia mau, silakan makan; jika tidak, silakan tinggalkan.” (HR. Muslim)
“Jika salah seorang dari kalian diundang ke walimah, hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari, Muslim)
Hadis-hadis ini menjadi landasan bagi para ulama dalam menetapkan bahwa memenuhi undangan khitanan dianjurkan dalam Islam.
Ulama seperti Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni menegaskan bahwa kewajiban menghadiri undangan hanya berlaku untuk pernikahan, karena harus diumumkan kepada khalayak, sebagaimana sabda Nabi: “Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad)
Sedangkan untuk walimah khitanan, hukumnya adalah sunnah—dianjurkan tapi tidak wajib.
Berita Terkait
-
Mengintip Sisi Humor dan Sosial Rasulullah di Buku Semua Ada Saatnya
-
Benjamin Netanyahu Ngamuk Mau Bunuh Cucu Nabi Muhammad SAW
-
Isra Miraj 2026 Berapa Hijriah? Ini Tanggal dan Makna Peringatannya
-
10 Puisi Isra Miraj Penuh Makna, Refleksi Perjalanan Suci Nabi Muhammad SAW
-
Baca 41 Buku tentang Nabi Muhammad, Mongol Stres Temukan Pedoman Hidup
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring
-
Rahasia Skin Prep Jennifer Coppen Jelang Pernikahan, Kulit Glowing dari Siraman hingga Resepsi
-
House of Amartha Perusahaan Apa? Bisnis Thariq Halilintar yang Handle Pernikahan Justin Hubner
-
5 Cara Mencuci Sepatu Putih yang Menguning, Bisa Pakai Bahan-bahan di Rumah
-
Resmi Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Keturunan Mana?
-
Parfum Aroma Gourmand Itu Seperti Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Wanginya Awet
-
Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam
-
6 Shio Paling Beruntung Pada 14 Juni 2026, Temukan Peluang Baru di Akhir Pekan Ini