Suara.com - Paula Verhoeven melaporkan tiga hakim yang memimpin sidang perceraian dirinya dengan Baim Wong. Ketiga hakim—Sultan, Mashudi Daud, dan Suryana—dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Paula menilai ada kejanggalan dalam hasil putusan hakim terkait perceraiannya dengan Baim Wong.
Berikut adalah profil dan kekayaan dari tiga hakim yang dilaporkan Paula Verhoeven ke KY.
1. Hakim Sultan
Hakim Sultan berperan sebagai pemimpin persidangan perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan termasuk dalam golongan atau pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Riwayat pendidikan Hakim Sultan untuk S1 dan S2 tidak tidak diketahui, tetapi untuk S3 diselesaikannya di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada tahun 2013. Berikut adalah riwayat pekerjaan Hakim Sultan.
- Pengadministrasi Umum, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
- Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
- Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
- Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
- Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2003
- Panitera Muda Gugatan, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2005
- Hakim, Pengadilan Agama Mimika, Tahun 2007
- Hakim, Pengadilan Agama Sungguminasa, Tahun 2010
- Hakim Yustisial, Badan Pengawasan, Tahun 2014
- Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Tahun 2019
- Wakil Ketua, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024
Ia melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dengan total harta kekayaan sebanyak Rp.2.406.547.155.
2. Hakim Mashudi Daud
Hakim Mashudi Daud berperan sebagai anggota hakim pada sidang perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong. Ia juga diketahui menjabat sebagai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Hakim Mashudi Daud merupakan lulusan S1 di STIHM IAIN tahun 1996, lulusan S2 IAIN Raden Intan tahun 2011, dan lulusan S3 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada tahun 2020. Berikut riwayat pekerjaan Hakim Mashudi Daud.
Baca Juga: Hotman Paris Kuliti Kejanggalan Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh: 38 Tahun Jadi Pengacara...
- Staf, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1992
- Cakim, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1993
- Juru Sita Pengganti, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1993
- Kepala, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Tahun 1999
- Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1999
- Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Tahun 1999
- Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 2004
- Hakim, Pengadilan Agama Tarempa, Tahun 2007
- Hakim, Pengadilan Agama Baturaja, Tahun 2010
- Hakim, Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Tahun 2015
- Hakim, Pengadilan Agama Kayuagung, Tahun 2020
- Hakim, Pengadilan Agma Jakarta Selatan, Tahun 2023
Ia melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dengan total harta kekayaan Rp.268.000.000.
3. Hakim Suryana
Sementara itu, Hakim Suryana menjabat sebagai hakim pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Hakim Suryana mendapatkan gelar S1 dari Inst. Agama Islam Darus Salam kelulusan tahun 1991, dan S2 di Universitas Prof. Dr. Hazairin SH kelulusan tahun 2002. Ia memiliki riwayat pekerjaan yang cukup beragam dengan rincian sebagai berikut.
- Pengelola Perkara, Pengadilan Agama Bengkulu, Tahun 1994
- Staf, Pengadilan Agama Bengkulu, Tahun 1995
- Hakim, Pengadilan Agama Arga Makmur, Tahun 1999
- Hakim, Pengadilan Agama Jombang, Tahun 2010
- Hakim, Pengadilan Agama Sukabumi, Tahun 2011
- Hakim, Pengadilan Agama Kuningan, Tahun 2013
- Hakim, Pengadilan Agama Ciamis, Tahun 2018
- Hakim, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024
Hakim Suryana melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dengan total harta kekayaan Rp214.334.540.
Kejanggalan putusan hakim menurut Paula Verhoeven
Berita Terkait
-
Hotman Paris Kuliti Kejanggalan Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh: 38 Tahun Jadi Pengacara...
-
Bantah Selingkuh, Paula Verhoeven Disentil Sahabat Baim Wong: Harusnya Legowo
-
Paula Verhoeven Dinyatakan Terbukti Berselingkuh, Psikolog: Miris Banget
-
Apa Itu Nafkah Mutah? Paula Verhoeven Bakal Terima Rp1 M dari Baim Wong
-
Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Kekayaan Dyastasita Widya Budi Juri LCC 4 Pilar MPR RI Versi LHKPN, Tak Punya Kendaraan?
-
DD Cream untuk Apa? Ini 4 Rekomendasi Mulai Rp30 Ribuan dari Brand Lokal
-
Apa itu Fistula Perianal? Penyakit yang Diderita Nadiem Makarim
-
Apakah Jumat 15 Mei 2026 Libur? Ini Keputusan Resmi Pemerintah Soal Cuti Bersama
-
6 Bedak Tabur Lokal Anti Luntur Kualitas High-End, Makeup No Geser Pori-pori Tersamar Sempurna
-
9 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki untuk Haji, Nyaman Dipakai Tempuh hingga 50 Km
-
Tak Cuma Ortuseight Hyperblast 2.0, Ini 6 Sepatu Lari Lokal 'Max Cushion' yang Super Empuk
-
Festival Raksha Loka, Buktikan Solusi Komunitas Sebagai Kunci Hadapi Krisis Iklim Global
-
Berapa Tarif Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo?
-
Menyelamatkan yang Terbuang: Perjalanan Dr. Susana Membangun Pejaten Shelter