Suara.com - Paula Verhoeven melaporkan tiga hakim yang memimpin sidang perceraian dirinya dengan Baim Wong. Ketiga hakim—Sultan, Mashudi Daud, dan Suryana—dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Paula menilai ada kejanggalan dalam hasil putusan hakim terkait perceraiannya dengan Baim Wong.
Berikut adalah profil dan kekayaan dari tiga hakim yang dilaporkan Paula Verhoeven ke KY.
1. Hakim Sultan
Hakim Sultan berperan sebagai pemimpin persidangan perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan termasuk dalam golongan atau pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Riwayat pendidikan Hakim Sultan untuk S1 dan S2 tidak tidak diketahui, tetapi untuk S3 diselesaikannya di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada tahun 2013. Berikut adalah riwayat pekerjaan Hakim Sultan.
- Pengadministrasi Umum, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
- Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
- Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
- Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
- Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2003
- Panitera Muda Gugatan, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2005
- Hakim, Pengadilan Agama Mimika, Tahun 2007
- Hakim, Pengadilan Agama Sungguminasa, Tahun 2010
- Hakim Yustisial, Badan Pengawasan, Tahun 2014
- Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Tahun 2019
- Wakil Ketua, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024
Ia melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dengan total harta kekayaan sebanyak Rp.2.406.547.155.
2. Hakim Mashudi Daud
Hakim Mashudi Daud berperan sebagai anggota hakim pada sidang perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong. Ia juga diketahui menjabat sebagai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Hakim Mashudi Daud merupakan lulusan S1 di STIHM IAIN tahun 1996, lulusan S2 IAIN Raden Intan tahun 2011, dan lulusan S3 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada tahun 2020. Berikut riwayat pekerjaan Hakim Mashudi Daud.
Baca Juga: Hotman Paris Kuliti Kejanggalan Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh: 38 Tahun Jadi Pengacara...
- Staf, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1992
- Cakim, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1993
- Juru Sita Pengganti, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1993
- Kepala, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Tahun 1999
- Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1999
- Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Tahun 1999
- Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 2004
- Hakim, Pengadilan Agama Tarempa, Tahun 2007
- Hakim, Pengadilan Agama Baturaja, Tahun 2010
- Hakim, Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Tahun 2015
- Hakim, Pengadilan Agama Kayuagung, Tahun 2020
- Hakim, Pengadilan Agma Jakarta Selatan, Tahun 2023
Ia melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dengan total harta kekayaan Rp.268.000.000.
3. Hakim Suryana
Sementara itu, Hakim Suryana menjabat sebagai hakim pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Hakim Suryana mendapatkan gelar S1 dari Inst. Agama Islam Darus Salam kelulusan tahun 1991, dan S2 di Universitas Prof. Dr. Hazairin SH kelulusan tahun 2002. Ia memiliki riwayat pekerjaan yang cukup beragam dengan rincian sebagai berikut.
- Pengelola Perkara, Pengadilan Agama Bengkulu, Tahun 1994
- Staf, Pengadilan Agama Bengkulu, Tahun 1995
- Hakim, Pengadilan Agama Arga Makmur, Tahun 1999
- Hakim, Pengadilan Agama Jombang, Tahun 2010
- Hakim, Pengadilan Agama Sukabumi, Tahun 2011
- Hakim, Pengadilan Agama Kuningan, Tahun 2013
- Hakim, Pengadilan Agama Ciamis, Tahun 2018
- Hakim, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024
Hakim Suryana melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dengan total harta kekayaan Rp214.334.540.
Kejanggalan putusan hakim menurut Paula Verhoeven
Berita Terkait
-
Hotman Paris Kuliti Kejanggalan Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh: 38 Tahun Jadi Pengacara...
-
Bantah Selingkuh, Paula Verhoeven Disentil Sahabat Baim Wong: Harusnya Legowo
-
Paula Verhoeven Dinyatakan Terbukti Berselingkuh, Psikolog: Miris Banget
-
Apa Itu Nafkah Mutah? Paula Verhoeven Bakal Terima Rp1 M dari Baim Wong
-
Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya