Kejadian pemberontakan ini kemudian membangkitkan semangat rakyat Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Para pekerja menuntut pengurangan pajak, kenaikan upah, sampai perbaikan kondisi hidup yang lain, serta tuntutan terhadap hak demokratis sebagai tujuan dari perjuangan kemerdekaan.
Menanggapi gejolak yang semakin memanas, pemerintah kolonial lantas berusaha untuk meredam pergerakan politik rakyat dengan membentuk "Dewan Rakyat" tahun 1917. Anggota dewan tersebut ditunjuk secara langsung oleh pemerintah kolonial, dan membuat rakyat Indonesia menolak keberadaannya lantaran dianggap tidak mewakili suara rakyat.
Setelah itu, berbagai organisasi seperti Sarekat Islam, Budi Utomo, Insulinde, Pasundan, dan Perkumpulan Sosial Demokratis Hindia bersatu untuk membentuk sebuah aliansi yang kemudian disebut sebagai Konsentrasi Radikal pada tahun 1918. Gabungan serikat buruh ini lantas menggelar aksi mogok massal tepat pada tanggal 1 Mei 1918, sebagai bentuk perlawanan lanjutan.
Peristiwa itulah yang menjadi awal mula Hari Buruh Internasional diperingati oleh bangsa Indonesia, dan juga merupakan peringatan Hari Buruh pertama yang terjadi di wilayah Asia. Setelah itu, serikat buruh memperingati Hari Buruh dengan berbagai kegiatan hingga tahun 1926.
Namun, sejak tahun 1927 hingga menjelang masa kemerdekaan Indonesia, Hari Buruh menjadi sulit diperingati. Hal ini terjadi lantaran adanya kebijakan represif pemerintah kolonial terhadap organisasi politik, dan penangkapan sejumlah aktivis buruh oleh pemerintah Jepang.
Setelah kemerdekaan, tepatnya di tahun 1946, rakyat Indonesia kembali memperingati Hari Buruh. Momen ini menjadi yang pertama bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia merayakan Hari Buruh di era kemerdekaan, yang juha didukung penuh oleh pemerintah Indonesia.
Di tahun 1948, Presiden Soekarno melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, setiap buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja. Itu berarti, UU tersebut secara sah mengakui tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari kemenangan bagi kaum pekerja/buruh atau Hari Buruh.
Barulah di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menetapkan Hari Buruh tanggal 1 Mei sebagai hari libur. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
Demikian tadi informasi mengenai apakah Hari Buruh libur lengkap dengan sejarah Hari Buruh. Semoga bermanfaat ya!
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2025? Pemerintah dan Muhammadiyah Sepakat, Ini Jadwalnya
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
Terkini
-
5 Night Cream Mengandung Vitamin C untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Hempas Kerutan dan Flek Hitam
-
5 Ide Kostum Halloween Super Simpel, Cocok untuk Kamu yang Gak Suka Dandan Heboh
-
Physical: Asia yang Tayang di Netflix Acara Apa? Performa Tim Indonesia Tuai Sorotan
-
6 Kulkas 2 Pintu Low Watt Tanpa Bunga Es yang Bikin Kantong Hemat
-
Halloween atau Helloween, Mana Tulisan yang Benar? Ini Asal Usul Kelamnya
-
Sunscreen Apa yang Bagus untuk Musim Hujan? Ini 5 Pilihan Produk Termurah Mulai Rp18 Ribuan
-
Sudah Tahu? Ternyata Ini Bedanya Magic Com, Rice Cooker, dan Magic Jar
-
5 Rekomendasi Parfum Cowok Terlaris di Indomaret yang Wanginya Tahan Lama
-
6 Cream Paling Ampuh Penghilang Flek Hitam untuk Usia 40 Tahun Keatas, Harga Rp40 Ribuan
-
Bulan Baru, Ujian Baru? 3 Zodiak Ini Diprediksi Kurang Beruntung di November 2025