Kejadian pemberontakan ini kemudian membangkitkan semangat rakyat Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Para pekerja menuntut pengurangan pajak, kenaikan upah, sampai perbaikan kondisi hidup yang lain, serta tuntutan terhadap hak demokratis sebagai tujuan dari perjuangan kemerdekaan.
Menanggapi gejolak yang semakin memanas, pemerintah kolonial lantas berusaha untuk meredam pergerakan politik rakyat dengan membentuk "Dewan Rakyat" tahun 1917. Anggota dewan tersebut ditunjuk secara langsung oleh pemerintah kolonial, dan membuat rakyat Indonesia menolak keberadaannya lantaran dianggap tidak mewakili suara rakyat.
Setelah itu, berbagai organisasi seperti Sarekat Islam, Budi Utomo, Insulinde, Pasundan, dan Perkumpulan Sosial Demokratis Hindia bersatu untuk membentuk sebuah aliansi yang kemudian disebut sebagai Konsentrasi Radikal pada tahun 1918. Gabungan serikat buruh ini lantas menggelar aksi mogok massal tepat pada tanggal 1 Mei 1918, sebagai bentuk perlawanan lanjutan.
Peristiwa itulah yang menjadi awal mula Hari Buruh Internasional diperingati oleh bangsa Indonesia, dan juga merupakan peringatan Hari Buruh pertama yang terjadi di wilayah Asia. Setelah itu, serikat buruh memperingati Hari Buruh dengan berbagai kegiatan hingga tahun 1926.
Namun, sejak tahun 1927 hingga menjelang masa kemerdekaan Indonesia, Hari Buruh menjadi sulit diperingati. Hal ini terjadi lantaran adanya kebijakan represif pemerintah kolonial terhadap organisasi politik, dan penangkapan sejumlah aktivis buruh oleh pemerintah Jepang.
Setelah kemerdekaan, tepatnya di tahun 1946, rakyat Indonesia kembali memperingati Hari Buruh. Momen ini menjadi yang pertama bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia merayakan Hari Buruh di era kemerdekaan, yang juha didukung penuh oleh pemerintah Indonesia.
Di tahun 1948, Presiden Soekarno melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, setiap buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja. Itu berarti, UU tersebut secara sah mengakui tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari kemenangan bagi kaum pekerja/buruh atau Hari Buruh.
Barulah di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menetapkan Hari Buruh tanggal 1 Mei sebagai hari libur. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
Demikian tadi informasi mengenai apakah Hari Buruh libur lengkap dengan sejarah Hari Buruh. Semoga bermanfaat ya!
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2025? Pemerintah dan Muhammadiyah Sepakat, Ini Jadwalnya
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?
-
Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin
-
Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor
-
5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama
-
Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram
-
CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!
-
Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma
-
IHSG Pagi Ini Melesat ke Level 6.200, Saham Diburu Investor