Suara.com - Bagi sebagian orang, merokok — baik rokok biasa atau menggunakan vape (rokok elektrik) — adalah rutinitas harian yang sulit dipisahkan. Terutama saat bepergian jauh. Namun, penting untuk diketahui bahwa aktivitas ini dilarang keras selama berada di dalam pesawat. Dan larangan ini berlaku di hampir seluruh maskapai penerbangan di dunia dan tertuang dalam aturan penerbangan sipil internasional.
Maskapai berbiaya hemat Indonesia AirAsia mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak merokok dalam bentuk apapun, termasuk menggunakan rokok elektrik (vape), selama berada di dalam pesawat. Larangan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memastikan kenyamanan seluruh penumpang bersama awak kabin.
“Indonesia AirAsia menegaskan bahwa aspek keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik (vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, di Jakarta (29/04).
Larangan ini juga merujuk pada ketentuan hukum nasional, yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang penggunaan rokok elektrik dalam penerbangan, serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang tindakan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban selama penerbangan.
Lebih jauh lagi, larangan merokok di dalam pesawat juga merupakan bagian dari standar keselamatan internasional yang telah ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan berlaku bagi seluruh maskapai di dunia.
“Indonesia AirAsia mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan selama penerbangan dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk larangan merokok di dalam pesawat. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sebagai penumpang, tetapi juga kontribusi penting dalam menciptakan pengalaman terbang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” tambah Eddy.
Sepanjang tahun 2024, Indonesia AirAsia mencatat sebanyak 31 kasus pelanggaran berupa merokok di dalam pesawat, termasuk penggunaan vape. Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung.
Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan. Apabila pelanggaran serupa terus berulang, maskapai tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembatasan hak terbang terhadap penumpang yang bersangkutan.
Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan.
Baca Juga: Maskapai Indonesia Berpeluang Tampung Pesawat Boeing yang DIkembalikan China
Atas dasar itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan.
Peringatan untuk tidak merokok telah disampaikan secara konsisten oleh awak kabin selama penerbangan, mulai dari pengumuman selamat datang, demonstrasi keselamatan, hingga pengumuman setelah lepas landas. Hal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan maskapai dalam menciptakan lingkungan penerbangan yang aman dan tertib.
Adapun ketentuan mengenai vape di dalam penerbangan Indonesia AirAsia adalah sebagai berikut:
- Penggunaan rokok elektrik dalam jenis apapun di dalam pesawat dilarang keras.
- Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit vape di dalam bagasi kabin.
- Vape tidak boleh dimasukkan dalam bagasi terdaftar dan harus disimpan di dalam bagasi kabin atau saku pakaian.
- Kapasitas baterai vape tidak boleh melebihi 100 Wh.
- E-liquid dibatasi maksimal 100 ml per botol dan harus dikemas sesuai ketentuan barang cair dalam kabin.
- Pastikan perangkat vape dalam keadaan mati, dan bila memungkinkan, baterai dilepas untuk mencegah aktivasi tidak sengaja.
Merokok dan nge-vape memang bisa jadi bagian dari kebiasaan pribadi, tapi saat berada di pesawat, keduanya termasuk aktivitas yang dilarang keras. Jadi, sebelum kamu naik pesawat berikutnya, pastikan kamu memahami dan mematuhi aturan ini — demi perjalanan yang aman dan nyaman untuk semua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Serang Dihebohkan Kehadiran Verrell Bramasta dan Edison Sitorus
-
Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight
-
Desil Berubah, BPS DIY Akui Data Bisa Melenceng
-
Investor Ambil Cuan, IHSG Tersungkur Hari Ini Tapi Tetap di Level 6.500
-
10 Pantangan Feng Shui Dapur yang Sebaiknya Dihindari, dari Posisi Kompor hingga Sink
-
Apakah Lapisan Teflon Rice Cooker Terkelupas Berbahaya?
-
Staf Menhut Raja Juli Mangkir! KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus Suap
-
Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA
-
Kisah Duka Nek Kurniati Tutup Usia Saat Ambil Beras Bantuan di Bogor
-
Cara Asap Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera Sampai Malaysia dan Singapura