Suara.com - Fenomena pinjaman online (pinjol) yang marak di masyarakat tidak hanya memicu perdebatan hukum positif, tetapi juga menimbulkan persoalan dalam perspektif syariat Islam.
Banyak warga muslim di Indonesia yang terjerat pinjol, lalu kesulitan melunasi, bahkan gagal membayar.
Lantas, bagaimana hukum Islam memandang kondisi tersebut?
Dalam Islam, utang adalah amanah dan kewajiban yang harus diselesaikan. Syariat tidak melarang seseorang untuk berutang, tetapi mewajibkan peminjam untuk memiliki niat dan upaya sungguh-sungguh dalam melunasinya.
“Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya sampai ia melunasinya.”
(HR. Tirmidzi)
Dalam Islam, utang adalah tanggung jawab serius, dan tidak bisa membayar pinjaman online (pinjol) memiliki konsekuensi hukum dan moral.
Berikut adalah penjelasan dari perspektif syariat Islam:
Beberapa Poin Hukum Tidak Bisa Membayar Pinjol dalam Islam
1. Utang Wajib Dibayar
Baca Juga: Bukan Pinjol Ini Link DANA Kaget Berisi Saldo Jutaan Rupiah, Klaim Sekarang!
Islam menekankan bahwa setiap utang harus dilunasi.
Rasulullah bersabda:
“Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga utang itu dibayarkan.”
(HR. Tirmidzi)
Artinya, meskipun seseorang rajin beribadah, ruhnya bisa tertahan dari masuk ke surga sebelum menyelesaikan utangnya.
2. Apakah Berdosa Jika Tidak Mampu Bayar?
Jika tidak mampu karena benar-benar miskin atau bangkrut: Tidak berdosa, tapi tetap wajib membayar ketika mampu.
Allah SWT berfirman:
“Jika (orang yang berutang) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia lapang.”
(QS. Al-Baqarah: 280)
Jika tidak mau membayar padahal mampu atau sengaja menunda: Dosa besar.
Rasulullah bersabda:
“Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang mampu adalah kezaliman.”
(HR. Bukhari)
3. Hukum Bunga dalam Pinjol
Mayoritas pinjol (fintech lending) mengenakan bunga tinggi atau denda keterlambatan, yang dalam Islam tergolong riba, dan riba hukumnya haram.
Allah berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Karena itu:
Meminjam dari pinjol berbunga sangat tidak disarankan secara syariat.
Jika terlanjur, wajib bertaubat dan berusaha melunasi pokok utangnya.
4. Jika Benar-Benar Tidak Bisa Bayar?
Cari solusi: musyawarah, restrukturisasi, atau penghapusan denda.
Jika pinjol ilegal: bisa lapor ke OJK atau polisi.
Prioritaskan membayar pokok utang, bukan bunga (jika tidak mampu semua).
Mohon pertolongan Allah, karena niat membayar itu dinilai pahala.
“Barang siapa berutang dan berniat ingin membayarnya, Allah akan membantu melunasinya.”
(HR. Bukhari)
Kesimpulan Singkat
- Utang harus dibayar jika mampu.
- Tidak membayar karena kesulitan tidak berdosa, tapi tetap harus berniat melunasi.
- Pinjol berbunga = riba → haram.
- Islam mendorong penyelesaian utang dengan bijak, jujur, dan penuh tanggung jawab.
Pinjol
Melansir dari berbagai sumber, Pinjaman daring (Pindar) atau dikenal dengan Pinjaman online (Pinjol) adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring.
Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.
Pinjaman online diminati banyak masyarakat karena tidak membutuhkan jaminan yang sulit, dan bisa dengan mudah dilakukan melalui telepon genggam. Pengguna yang mengakses aplikasinya dapat langsung mendaftar dan mendapatkan pinjaman melalui transaksi daring. Pemohon tidak harus pergi ke bank, mengisi formulir dan persyaratan lain.
Peminjam cukup mengikuti langkah yang diminta, seperti verifikasi identitas diri, nomor kontak, memilih jumlah pinjaman, dan memberi informasi rekening bank pribadi.
Seiring perkembangannya, aplikasi pinjaman daring semakin banyak bermunculan disebabkan peminat dari masyarakat yang cukup tinggi.
Munculnya banyak aplikasi tersebut menyebabkan pemerintah harus membuat regulasi untuk bisa mengatur seluruh aplikasi pinjaman daring agar tidak bertindak ilegal. Regulasi tersebut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mekanisme peminjaman secara daring diawali dengan konsumen menggunakan platform pinjaman daring. Kemudian, konsumen mengisi formulir peminjaman. Setelah itu, perusahaan akan melakukan analisis kredit atau pengajuan pinjaman bagi penerima pinjaman.
Selanjutnya, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman bertemu secara virtual melalui platform. Setelah dilakukan pengecekan, peminjam akan menerima sejumlah uang yang ditransfer melaui rekening.
Tahapan berikutnya, peminjam mengangsur pinjaman kepada pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman akan mendapatkan return dari hasil bunga pembayaran angsuran.
Sejarah singkat
Pelopor pinjaman online berdiri lebih dari 15 tahun. Pinjaman online perintis di antaranya Zopa, Prosper, LendingClub, dan PayPal.
Kemudian setelah tahun 2010 bermunculan perusahaan sejenis yang memberikan pelayanan pinjaman online yaitu Square dan Amazon.
Namun, fokus perusahaan tersebut yaitu memberikan pinjaman pada marketplace lending untuk konsumen atau kredit.
Kelompok pemberi pinjaman digital pertama tersebut berfokus pada pelanggan di luar model risiko bank besar, karena skor kredit, pendapatan, atau tahun dalam bisnis bagi perusahaan baru ataupun pemilik bisnis. Produk standar yang ditawarkan yaitu pinjaman pribadi, kartu kredit, dan jalur kredit.
Berita Terkait
-
Bukan Pinjol Ini Link DANA Kaget Berisi Saldo Jutaan Rupiah, Klaim Sekarang!
-
TNI AL Minta Utang BBM Rp3,2 Triliun di Pertamina Diikhlaskan, Bahlil: Kita Kaji
-
Proyek Infrastruktur Gas Raksasa RI Bisa Jadi 'Senjata Makan Tuan'
-
Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Tak Perlu Pinjol
-
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Program Magang Fresh Graduate 2025 Dibuka Oktober: Gaji UMP hingga Tips Lolos Seleksi
-
Pendidikan Cak Arlan: Wali Kota Prabumulih yang Punya 4 Istri, Kini Viral Copot Kepsek
-
FaSEAon Fusion Jadi Tema Ulang Tahun ke-3 By The Sea PIK
-
Menilik Harga Hermes Picotin, Tas Mewah yang Jadi Kado Lomba Padel Tasya Farasya
-
Ibu Desainer Muda Global Marva Griffin Ungkap Kunci Agar Indonesia Bisa Jadi Kekuatan Desain Dunia
-
Berapa Gaji Arlan sebagai Wali Kota Prabumulih? Viral Copot Kepsek yang Tegur Anaknya
-
Ultah ke-1, Brand Retail Ini Hadirkan Cara Baru Gen Z Menikmati Belanja dan Hiburan Kekinian
-
Pengumuman Hasil Akhir PMO Koperasi Kapan? Ini Jadwal Terbarunya
-
Seberapa Kaya Ria Ricis? Enteng Beli Mobil Rp1,8 M bak Jajan Kacang Goreng
-
Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja? Ini Daftarnya