Suara.com - Gonjang-ganjing rumah tangga Baim Wong memasuki babak baru, di mana kini ia dilaporkan ke Komnas Perempuan oleh Paula Verhoeven atas isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bukan tanpa alasan, laporan itu dilayangkan oleh Paula Verhoeven lantaran ia merasa menerima semua jenis KDRT ketika menjalin rumah tangga bersama Baim Wong.
Melalui kuasa hukumnya, Paula Verhoeven menjelaskan jika selama kurun waktu dua tahun terakhir, ia mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari Baim Wong.
Tak hanya itu, sang pengacara, Siti Aminah juga memaparkan jika terjadi dugaan diskriminasi dari humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam laporan yang dilayangkan pada Rabu (30/4) itu, pihak Paula menyertakan bukti berupa rekaman CCTV yang telah dianalisis oleh ahli forensik digital.
"Komnas Perempuan yang diwakili ketiga komisioner menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi yang dialami Ibu Paula sebagai istri," ujar Siti Aminah.
Dijelaskan bahwa setelah menganalisa hasil CCTV, ahli digital forensik menjelaskan jika memang terjadi kekerasan fisik yang dialami oleh Paula Verhoeven.
"Keterangan ahli digital forensik yang menilai, rekaman CCTV memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," imbuhnya.
Namun, yang paling ditekankan dalam laporan ini adalah kekerasan verbal yang dialami oleh Paula Verhoeven selama beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Pengacara Benarkan Rekaman Suara Baim Wong yang Viral Merupakan Salah Satu Bukti dalam Sidang Cerai
Kabar ini mungkin membuat publik penasaran, memangnya apa saja sebetulnya bentuk KDRT?
Secara arti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah segala bentuk tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran ekonomi dalam lingkup rumah tangga.
Tindakan ini bisa dilakukan oleh pasangan, orang tua, anak, atau anggota keluarga lainnya yang berdampak serius terhadap kesehatan korban, baik secara fisik maupun mental.
Mengutip dari laman Alodokter, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya sebatas tindakan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis dan seksual.
Siapa pun bisa menjadi pelaku maupun korban KDRT, meskipun pada kenyataannya mayoritas korban adalah perempuan.
Namun, laki-laki juga dapat mengalami kekerasan, terutama dalam hubungan sesama jenis. Bagi kebanyakan pria, situasi ini lebih rumit karena adanya tekanan sosial untuk tidak terlihat lebih lemah dari pasangannya.
Berbagai Bentuk KDRT
KDRT memiliki dampak serius bagi korban, sehingga mencari tahu apa saja bentuk KDRT bisa menjadi alternatif untuk menanganinya.
Berikut adalah bentuk-bentuk KDRT yang kerap terjadi dan jarang disadari oleh korban.
Kekerasan Emosional
Jenis KDRT ini biasanya muncul dalam berbagai bentuk, seperti pasangan yang sering mengkritik atau menghina di depan umum, menyalahkan korban atas perilakunya, menuduh berselingkuh dan selalu curiga.
Bentuk kekerasan ini berdampak negatif, seperti rasa takut yang terus-menerus terhadap pasangan, hingga perubahan kebiasaan atau perilaku seseorang demi menghindari kemarahan pasangannya.
Intimidasi
Selain kekerasan emosional, pelaku KDRT sering melakukan intimidasi atau ancaman kepada pasangannya.
Bentuk-bentuk intimidasi ini bisa berupa tindakan membuang atau merusak barang-barang milik korban, terus-menerus mengawasi dan ingin mengetahui keberadaannya, mengancam akan menyakiti diri sendiri atau bahkan anak korban.
Biasanya pelaku melakukan tindakan yang memaksa, seperti memeriksa ponsel, pesan singkat, dan email. Semua tindakan ini bertujuan untuk mengontrol dan menakut-nakuti korban.
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat berupa tindakan memukul, menampar, menendang, mencekik, menjambak, mengurung, dan beberapa tindakan yang membuat fisik terluka.
Perilaku ini umumnya dipicu oleh kecanduan alkohol atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang, meski ada beberapa kasus penyebabnya berbeda.
Kekerasan Seksual
Kekerasan dalam rumah tangga juga dapat mencakup kekerasan seksual yang memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
Kemudian memaksa menyentuh bagian tubuh sensitif secara tidak layak, menyakiti korban selama hubungan seksual, atau memaksa untuk berhubungan seksual tanpa kondom serta melarang penggunaan alat kontrasepsi.
Semua tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dan martabat korban.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
Terkini
-
Aman dan Nyaman, Wali Kota Semarang Pastikan Kotanya Siap Jadi Destinasi Liburan Wisatawan
-
5 Moisturizer Ringan yang Cepat Meresap di Kulit, Gak Bikin Minyakan dan Lengket
-
Pendidikan Mentereng Lita Gading, Pantas Berani Sentil Anggota DPR Lulusan Paket C
-
Magang Fresh Graduate 2025 Dibuka Kapan? Tawaran Gaji Menggiurkan
-
Terpopuler: Hakim Vonis Mati Sambo Dicoret DPR, Profil Istri Menkeu Jadi Sorotan
-
Rahasia Aroma Woody: Mengapa Wangi Kayu Tak Lekang Waktu
-
Hasil Survei Sebut Gen Z Lebih Percaya Bank Digital, Ini Alasannya!
-
Nonton Bola Lebih Seru, Pikachu Turun ke Lapangan Temani Anak-Anak di AFF U23
-
Nonton Drakor Sampai WFH, Gaya Hidup Digital Kian Butuh Internet Kencang
-
Golden Black Coffee Milik Tasya Farasya Ada Berapa Cabang? Jual Kopi Susu dengan 5 Tingkat Kafein