1. Pemetaan Awal Potensi dan Permasalahan
Sebelum membentuk Koperasi Merah Putih, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi kekuatan, peluang, dan tantangan yang ada di desa atau kelurahan.
Proses ini membantu Anda dan warga lainnya menyusun perencanaan koperasi yang realistis dan sesuai kebutuhan setempat.
2. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)
Setelah pemetaan, diadakan forum Musyawarah Desa Khusus untuk menyepakati pendirian koperasi.
Di tahap ini, masyarakat desa bersama-sama menentukan nama koperasi, jenis usaha yang akan dijalankan, serta arah pengembangan koperasi ke depan.
3. Pembentukan Panitia dan Pengurus Sementara
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mengeluarkan surat keputusan sebagai dasar pembentukan panitia pelaksana.
Panitia ini bertugas mengelola proses pembentukan koperasi, mulai dari sosialisasi, perekrutan anggota, hingga pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.
Baca Juga: Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
4. Penyusunan AD/ART
Tahap berikutnya adalah menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi secara partisipatif bersama warga.
Penamaan koperasi juga harus memenuhi syarat, yakni mencantumkan kata “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, serta nama wilayah tempat berdirinya koperasi.
5. Pendaftaran dan Legalitas Hukum
Setelah semua dokumen lengkap, termasuk berita acara musyawarah, akta pendirian, dan AD/ART, koperasi dapat didaftarkan melalui sistem daring resmi.
Setelah proses verifikasi, koperasi akan memperoleh status badan hukum dan resmi beroperasi.
Berita Terkait
-
Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
-
Kapan Pemerintah Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih? Zulkifli Hasan Bilang Ini
-
Usai Bertemu Presiden Prabowo, Zulhas Targetkan Koperasi Merah Putih Jadi Holding Ekonomi Pedesaan
-
Presiden Prabowo Panggil Bos Danantara ke Istana Siang Tadi, Ini yang Dibahas
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Satu Kain, Sejuta Kisah: Intip Perayaan Hari Batik Nasional di Thamrin City!
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
-
6 Serum Mengandung Peptide untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Atasi Flek Hitam