Suara.com - Menunaikan ibadah haji merupakan impian bagi setiap muslim. Karena pelaksanaannya hanya sekali dalam setahun dan kuota terbatas, proses pendaftaran haji di Indonesia harus dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur. Salah satu langkah terpenting adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk daftar haji. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja dokumen yang perlu disiapkan, tahapan pendaftaran, serta tips agar proses berjalan lancar.
Karena tingginya animo masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, antrian keberangkatan bisa memakan waktu bertahun-tahun. Oleh sebab itu, menyiapkan dokumen dari awal akan mempercepat proses pendaftaran dan menghindari penundaan akibat dokumen yang belum lengkap.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar Haji
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan oleh calon jemaah haji reguler di Indonesia:
1. KTP Elektronik (e-KTP)
KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili saat ini. Pastikan data pada KTP jelas dan sesuai dengan data lainnya, terutama nama lengkap dan tempat tanggal lahir.
2. Kartu Keluarga (KK)
Digunakan untuk memastikan hubungan keluarga dan data kependudukan calon jemaah. KK harus dalam kondisi terbaru dan tercetak dengan jelas.
3. Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
Baca Juga: Syarat Daftar Haji Reguler 2025, Ini Panduan dan Rincian Biayanya
Diperlukan untuk verifikasi data pribadi. Jika tidak memiliki akte kelahiran, bisa diganti dengan ijazah terakhir atau dokumen resmi lain yang mencantumkan nama dan tanggal lahir.
4. Paspor yang Masih Berlaku
Paspor internasional yang berlaku minimal hingga 6 bulan sebelum keberangkatan haji. Jika belum punya paspor, segera ajukan pembuatan ke kantor imigrasi.
5. Buku Nikah (untuk Pasangan Suami-Istri)
Bagi pasangan yang mendaftar bersama, buku nikah diperlukan untuk menunjukkan status sah suami istri. Ini penting karena aturan Arab Saudi mewajibkan pasangan resmi untuk tinggal bersama selama ibadah haji.
6. Foto Terbaru (Ukuran dan Ketentuan Sesuai)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian