Dengan demikian, jelaslah bahwa hutang yang belum lunas pada saat perkawinan lalu terjadi perceraian, maka tanggung jawab untuk membayar hutang tersebut ada di pundak bersama, baik suami dan istri, meski sudah bercerai.
Adapun asas kemitraan yang telah dijelaskan di atas sebelumnya, tetap dipakai dalam hal kepemilikan harta dan utang yang diperoleh bersama selama perkawinan.
Berdasarkan keterangan dalam UU Perkawinan, terdapat ketentuan yang mengatur tentang Harta Bersama, yakni harta milik bersama antara suami dan istri yang dihasilkan selama hidup dalam perkawinan.
KUH Perdata Pasal 119 dan Pasal 126 menyebutkan bahwa:
“Tanpa perjanjian pisah harta, suami-istri dianggap memiliki harta bersama, termasuk tanggungan utang yang dibuat selama perkawinan.”
Pemanfaatan dari harta bersama adalah untuk memenuhi keperluan serta kebutuhan bersama, termasuk untuk keperluan membayar hutang.
Sementara itu, harta bawaan akan tetap menjadi milik masing-masing pihak. Kecuali jika ada kesepatan bersama untuk meleburkan harta pribadi menjadi harta bersama, maka harta tersebut boleh digunakan untuk membayar hutang.
Pengaturan harta gono-gini atau harta bersama setelah perceraian telah dituangkan dalam Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi:
“Jika terjadi perceraian, harta bersama diatur sesuai hukum masing-masing pihak.”
Baca Juga: Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Terungkap! Polisi di Jambi Dibunuh Gegara Utang Ratusan Ribu, Pelaku Anggota Ormas
-
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?
-
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?
-
Apakah Boleh Berkurban dari Berhutang?
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
24 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Basarnas Kerahkan KN SAR Kamajaya
-
4 Rekomendasi Parfum SAFF & Co. Paling Wangi dan Tahan Lama, Lengkap dengan Review
-
I Want to Die but I Want to Eat Tteokbokki: Bertahan Hidup Lewat Harapan-harapan Kecil
-
Takut Dihakimi Manusia, 6 dari 10 Gen Z Indonesia Pilih Curhat ke AI
-
Cara Cek Sepatu New Balance 530 Ori, Kenali Bedanya dengan yang KW
-
Ikut Beri Dukungan, Tom Cruise Bagikan Momen usai Nonton Film The Odyssey
-
CENTCOM: 50 Ribu Pasukan Amerika Serikat Siaga Serang Iran
-
5 Rekomendasi Sepatu Jalan yang Nyaman untuk Pemakaian Sehari-hari, Ringan dan Empuk
-
Harta Karun di Balik Serat Kayu: Kisah Guru Trenggalek Merawat Manuskrip Islam Abad ke-19
-
Janji Fabio Calonego Usai Memperpanjang Masa Bakti Bersama Persija Jakarta