Dengan demikian, jelaslah bahwa hutang yang belum lunas pada saat perkawinan lalu terjadi perceraian, maka tanggung jawab untuk membayar hutang tersebut ada di pundak bersama, baik suami dan istri, meski sudah bercerai.
Adapun asas kemitraan yang telah dijelaskan di atas sebelumnya, tetap dipakai dalam hal kepemilikan harta dan utang yang diperoleh bersama selama perkawinan.
Berdasarkan keterangan dalam UU Perkawinan, terdapat ketentuan yang mengatur tentang Harta Bersama, yakni harta milik bersama antara suami dan istri yang dihasilkan selama hidup dalam perkawinan.
KUH Perdata Pasal 119 dan Pasal 126 menyebutkan bahwa:
“Tanpa perjanjian pisah harta, suami-istri dianggap memiliki harta bersama, termasuk tanggungan utang yang dibuat selama perkawinan.”
Pemanfaatan dari harta bersama adalah untuk memenuhi keperluan serta kebutuhan bersama, termasuk untuk keperluan membayar hutang.
Sementara itu, harta bawaan akan tetap menjadi milik masing-masing pihak. Kecuali jika ada kesepatan bersama untuk meleburkan harta pribadi menjadi harta bersama, maka harta tersebut boleh digunakan untuk membayar hutang.
Pengaturan harta gono-gini atau harta bersama setelah perceraian telah dituangkan dalam Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi:
“Jika terjadi perceraian, harta bersama diatur sesuai hukum masing-masing pihak.”
Baca Juga: Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Terungkap! Polisi di Jambi Dibunuh Gegara Utang Ratusan Ribu, Pelaku Anggota Ormas
-
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?
-
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?
-
Apakah Boleh Berkurban dari Berhutang?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026
-
Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini
-
Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam? Ini 7 Rekomendasi Produknya
-
Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?
-
Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini
-
Bukan di Pusat Kota, Lifestyle Hub 'Kalcer' dan Family-Friendly di Kota Mandiri Makin Laris!
-
Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai
-
7 Sabun Cuci Muka Pria yang Ampuh Mencerahkan, Atasi Beruntusan dan Kulit Belang
-
Harga Plastik Makin Tinggi, Coba 7 Alternatif Wadah Makanan Pengganti yang Aman