Suara.com - Misteri kematian tragis anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra, akhirnya mulai terkuak.
Pria yang dikenal sebagai sosok ramah dan berdedikasi itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumahnya di RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa pagi, 20 Mei 2025.
Temuan menggegerkan ini bermula dari seorang kurir paket yang hendak mengantarkan barang ke rumah korban.
Setelah berulang kali memanggil tanpa respon, sang kurir curiga dan menghubungi warga sekitar, hingga akhirnya pintu rumah dibuka secara paksa.
Apa yang mereka temukan di dalam rumah membuat siapa pun yang melihatnya tercekat.
Aipda Hendra, 42 tahun, ditemukan dalam posisi tak wajar, dan tubuhnya menunjukkan tanda-tanda kekerasan.
Sejak itu, aparat kepolisian dari Polresta Jambi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Identitas pelaku masih misterius hingga akhirnya, hampir lima hari setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial N, yang belakangan diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jambi, ditangkap tanpa perlawanan.
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil penyidikan. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung, N merupakan orang terakhir yang menemui Aipda Hendra dua hari sebelum korban ditemukan tewas.
Baca Juga: Ayam Bakar sampai Bebek Goreng, Nikmatnya Menu Wong Solo Bikin Ketagihan
Motif di balik pembunuhan ini pun sungguh ironis dan memilukan.
"Benar, pelaku sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka. Dari hasil rekonstruksi dan pengakuan, pelaku membunuh korban karena kesal terus ditagih utang sebesar Rp150 ribu," ungkap Kompol Hendra, Sabtu (24/5/2025) saat konfrensi pers.
Jumlah utang yang terbilang kecil itu ternyata memicu emosi tersangka.
Alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, tersangka N justru marah besar saat kembali ditagih oleh korban. Amarah yang meledak itu kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan mematikan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut kronologi pasti penganiayaan yang dilakukan N terhadap korban. Namun, tersangka sudah mengakui perbuatannya.
“Intinya, pelaku mengaku telah menganiaya korban hingga meninggal dunia. Dia kesal ditagih terus-terusan,” jelas Kompol Hendra.
Tag
Berita Terkait
-
Ayam Bakar sampai Bebek Goreng, Nikmatnya Menu Wong Solo Bikin Ketagihan
-
Tercium Bau Busuk, Kurir Temukan Polisi Tewas di Rumahnya: Aipda Hendra Diduga Dibunuh
-
Bangun Kesadaran Self-Compassion, Psikologi UNJA Adakan Lomba dan Seminar
-
Guru SD Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Maut, Dedi Mulyadi Diminta Turun Tangan ke Jambi
-
Giatkan Literasi, Mahasiswa Psikologi UNJA Gelar Program di Senaung Jambi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar