Suara.com - Curhatan tentang suami pelit di media sosial memang tampak tak ada habisnya. Lini masa media sosial seperti X (sebelumnya Twitter) kini penuh dengan curhatan-curhatan anonim dari istri yang mengeluhkan suami mereka yang enggan berbagi rezeki alias pelit.
Bahkan, tak sedikit istri mengaku sempat mengambil uang suami yang pelit mereka tanpa izin. Sekilas, perbuatan para mereka dengan suami pelit tersebut tampak dibenarkan. Terlebih, memang telah menjadi kewajiban bagi seorang suami untuk membahagiakan istrinya dan mencukupi secara finansial.
Adapun di satu sisi, perbuatan mengambil uang suami tanpa izin juga dinilai oleh beberapa pihak sebagai tindakan mencuri. Perdebatan tentang istri mengambil uang suami yang pelit sontak tak terelakan dan masing-masing pihak kukuh dengan argumennya masing-masing.
Lantas, bagaimana pendapat hukum Islam terkait istri yang mengambil uang suami?
Nabi Muhammad pernah peringatkan sahabatnya hal ini
Beberapa hadist shahih ternyata meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam pernah menghadapi masalah demikian yang kini dialami oleh para istri dengan suami pelit.
Kala itu, Nabi Muhammad menjumpai istri Abu Sufyan yang mengalami dilema. Istri Abu Sufyan punya suami yang pelit dan enggan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan istri dan anaknya.
Sontak, istri Abu Sufyan terpaksa untuk mengambil uang dari suaminya demi kebutuhan hidup.
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Hindun melihat respon Nabi Muhammad yang mengejutkan. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam kala itu memberi lampu hijau bagi istri Abu Sufyan tersebut untuk mengambil uang secukupnya milik sang suami demi keberlangsungan hidup.
Baca Juga: Dilakukan Luna Maya, Bagaimana Hukum Egg Freezing dalam Islam? Ini Kata Ulama
"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’ jawab Nabi SAW," bunyi Hadist Riwayat Al Bukhari tersebut.
Hadist tersebut tak serta merta membenarkan seorang istri untuk semena-mena mengambil uang dari sang suami.
Apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad mempertimbangkan dari posisi istri Abu Sufyan yang terpuruk karena sang suami enggan menghidupi istri dan anak.
Akhirnya demi kelangsungan hidup istri Abu Sufyan, Rasulullah mengizinkan tindakan tersebut atas dasar urgensi.
Hadist tersebut menjadi tolok ukur kapan seorang istri boleh mengambil uang dari sang suami, yakni kala kebutuhan-kebutuhan dasar tak terpenuhi kendati suami memiliki uang yang cukup untuk membelanjakan kebutuhan sehari-hari.
Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari juga mewanti-wanti bahwa hadist tersebut bukan menjadi pembenaran bagi sang istri untuk mengambil uang suami demi kebutuhan berfoya-foya.
Sang istri perlu tahu apakah ia berada di kondisi terpuruk sehingga harus terpaksa mengambil uang sang suami.
Ibnu Hajar menggaris bawahi penggalan hadist tersebut yakni “yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf)” sebagai pertimbangan hukum istri mengambil uang sang suami.
Buya Yahya selaku ulama kondang masa kini juga turut sependapat dengan penjelasan imam Ibnu Hajar.
Melalui ceramahnya, Buya Yahya tak bisa memungkiri ada suami-suami yang sengaja pelit ke istri bahkan untuk kebutuhan yang paling primer.
Buya Yahya setuju dengan Ibnu Hajar bahwa kala kehidupan sang istri dan anak terancam, maka ia boleh mengambil uang dari suami pelit.
"Jadi kapan boleh itu? Ketika sang suami sangat pelit, sudah diminta pun tetap tidak memberi nafkah," jelas Buya Yahya ke para jemaahnya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Dilakukan Luna Maya, Bagaimana Hukum Egg Freezing dalam Islam? Ini Kata Ulama
-
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
-
Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding
-
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
-
Apa Hukum Makan Hewan Bertaring dalam Islam? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Sampai Kapan Batas Penukaran Uang Baru 2026? Ini Cara dan Aturannya
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin
-
Anti-Mainstream! Fuji dan Erika Carlina Bocorkan Tempat Ngabuburit Kece di Tepi Laut Jakarta
-
Doa Apa yang Perlu Dibaca saat Zakat Fitrah?
-
4 Niat Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri hingga untuk Keluarga
-
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak
-
5 Menu Takjil Buka Puasa yang Bisa Dibikin Sendiri dengan Modal Sedikit
-
Bacaan Doa Ijab Kabul Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga