Suara.com - Beredar kabar pengurus koperasi desa/kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebesar Rp8 juta. Hal itu lantas menjadi pembahasan publik. Awak media mengejar informasi, berapa gaji pengurus koperasi merah putih sebenarnya?
Saat dikonfirmasi oleh media, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, secara tegas menyampaikan bahwa informasi mengenai gaji Rp8 juta bagi pengurus koperasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Itu karena belum ada pembahasan resmi mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi juga menambahkan bahwa proses rekrutmen pengurus koperasi ini pun belum dimulai, karena kelembagaan koperasi Merah Putih sendiri masih dalam tahap pembentukan.
Cara Mendaftar Sebagai Pengurus Koperasi Merah Putih
Adapun pendaftaran sebagai pengurus koperasi Merah Putih sebenarnya belum dibuka. Namun masyarakat dihimbau untuk mempersiapkan dokumen kepengurusan. Adapun persyaratan lengkapnya akan bergantung kepada kebijakan pemerintah.
Untuk sementara waktu, Anda bisa mengecek informasi secara berkala ke situs resmi koperasi merah putih untuk mengetahui cara mendaftar sebagai pengurus koperasi Merah Putih. Adapun situs resmi tersebut dapat dibuka melalui link di bawah ini:
https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar
Berbicara soal persyaratan sebagai pengurus. Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa individu yang ingin menjadi bagian dari koperasi ini harus memiliki catatan keuangan yang bersih. Salah satu indikatornya adalah hasil pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak bermasalah. Selain itu, calon pengurus juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa atau kelurahan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga transparansi.
Adapun persyaratan lain sebagai calon pengurus koperasi umumnya berupa:
- Warga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah setempat, dapat dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki rekam jejak keuangan yang baik, dapat dibuktikan dengan hasil pemeriksaan SLIK OJK.
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa/kelurahan. Dapat dibuktikan dengan KK.
- Memiliki integritas dan jujur.
- Memiliki komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat, tetapi mungkin juga minimal D3/S1, tergantung keputusan kebijakan nantinya.
Latar Belakang Kebijakan Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang digagas untuk memperkuat ekonomi rakyat dari level terbawah, yakni desa dan kelurahan. Meski detail teknis belum diumumkan sepenuhnya, konsep koperasi ini bertujuan menciptakan kelembagaan ekonomi lokal yang inklusif dan profesional.
Baca Juga: Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
Saat ini, program koperasi Merah Putih masih dalam tahap persiapan kelembagaan. Berdasarkan situs ciptadesa.com, jadwal pembentukan kelembagaan koperasi merah putih adalah sebagai berikut:
- Januari—Maret 2025 : Pelaksanaan Training of Trainers (ToT) dan sosialisasi mengenai program koperasi merah putih.
- April—Juni 2025 : Konvensi nasional untuk peresmian koperasi.
- 12 Juli 2025 : Peluncuran resmi koperasi merah putih.
Diharapkan ketika sudah resmi diluncurkan nanti, Koperasi Merah Putih dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi lokal dan berpihak kepada rakyat kecil.
Pemerintah ingin menciptakan kemandirian ekonomi dari tingkat paling bawah, yakni desa. Melalui koperasi diharapkan potensi ekonomi lokal yang belum dikelola secara optimal dapat dioptimalkan dengan adanya kelembagaan ekonomi yang kuat.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan tambahan modal. Pembiayaan formal atau pinjaman dari perbankan tak dapat diakses semua orang. Celah ini kemudian dapat merugikan pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal. Di sinilah koperasi merah putih berperan, untuk mengisi celah, menjadikan lembaga yang dapat membantu menyediakan modal.
Dengan adanya sistem gotong royong dan kemandirian yang terbentuk, diharapkan program ini dapat menciptakan aliran ekonomi yang profesional, akuntabel, dan dapat bersaing secara sehat dengan lembaga-lembaga lain di era digital. Lebih penting lagi dapat ikut berperan membentuk kesiapan bangsa Indonesia untuk menghadapi tantangan ekonomi global.
Demikian itu informasi gaji pengurus koperasi merah putih. Gaji Rp8 juta, hanyalah rumor belaka, sebab sampai berita ini dimuat belum ada pembahasan mengenai standar gaji untuk pengurus koperasi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
Terkini
-
5 Moisturizer Lokal untuk Usia 45 Tahun, Bantu Kurangi Tampilan Tanda Penuaan
-
5 Toner Ekstrak Beras untuk Kulit Awet Muda, Mulai dari Rp25 Ribuan
-
Dari Minuman Kekinian hingga Dessert Estetik, Ini Dia Tren Kuliner Viral 2025
-
Jadi Juara, ISI Jogja & SMKN 5 Denpasar Siap Tampil di Grand Final iForte National Dance Competition
-
Kenalan Apa Itu Transformasi Digital, dari Cara Kerja Manual ke Sistem yang Lebih Rapi
-
5 Hair Tonic untuk Atasi Ketombe dan Gatal, Kulit Kepala Jadi Lebih Sehat
-
5 Sepatu Jalan Lokal Murah Versi Dokter Tirta, Anti Pegal dan Kalcer Dipakai Bergaya
-
7 Rekam Jejak Dr Tyler Bigenho, Suami Aurelie Moeremans Ternyata Dokter Spesialis 'Kretek'
-
7 Sunscreen Tone Up di Indomaret untuk Cerahkan Wajah, Mulai Rp17 Ribuan
-
5 Cat Rambut yang Ampuh Tutupi Uban di Alfamart, Harga Mulai Rp14 Ribuan