Suara.com - Koperasi Merah Putih Desa belakangan ini ramai dibahas pasca rencana pemerintah menjalankan program ini sebagai upaya memaksimalkan potensi lokal di desa dan kelurahan, dengan membangun struktur ekonomi yang sepenuhnya dikelola oleh dan untuk masyarakatnya sendiri. Program ini diharapkan menjadi lokomotif penggerak kemandirian ekonomi berbasis komunitas di seluruh penjuru Indonesia.
Tahapan Pembentukan Koperasi: Identifikasi hingga Legalitas
Proses pembentukan Koperasi Merah Putih dirancang secara partisipatif dan terstruktur, memastikan setiap langkah melibatkan aktif masyarakat setempat.
- Pra-Musyawarah Desa (Pra-Musdes): Identifikasi Potensi dan Masalah Langkah awal adalah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap sumber daya, kebutuhan, dan tantangan yang ada di desa atau kelurahan. Proses identifikasi ini krusial sebagai fondasi dalam merumuskan rencana koperasi yang benar-benar relevan dan sesuai dengan kondisi spesifik wilayah tersebut.
- Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Forum Musdessus menjadi wadah bagi masyarakat untuk secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi. Di sinilah mereka akan memutuskan nama koperasi, serta menentukan arah dan jenis usaha yang akan dijalankan, memastikan visi koperasi selaras dengan aspirasi warga.
- Pembentukan Panitia dan Pengurus Setelah kesepakatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi untuk pembentukan panitia pelaksana. Panitia ini memiliki tugas penting dalam mengelola seluruh proses pendirian koperasi, termasuk mengorganisir pemilihan pengurus dan pengawas yang akan memimpin jalannya koperasi.
- Penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AD/ART koperasi akan disusun secara partisipatif, mencerminkan nilai-nilai dan tujuan bersama. Penting untuk dicatat, nama koperasi harus mencantumkan unsur "Koperasi", diikuti "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", kemudian dilanjutkan dengan nama wilayah spesifiknya.
- Pendaftaran dan Legalitas Seluruh dokumen administrasi yang diperlukan, seperti berita acara, akta pendirian, dan AD/ART yang telah disepakati, harus dikumpulkan untuk proses pendaftaran secara daring melalui sistem resmi yang tersedia. Setelah melalui tahap verifikasi yang ketat, koperasi akan mendapatkan status badan hukum resmi, memberikan legitimasi penuh untuk beroperasi.
Opsi Pembentukan dan Ragam Bidang Usaha
Program Koperasi Merah Putih menawarkan tiga jalur fleksibel dalam pendirian koperasi, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan komunitas:
- Mendirikan koperasi baru yang sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan potensi unik warga.
- Mengaktifkan kembali koperasi lama yang mungkin sudah tidak aktif, memberikan kesempatan kedua bagi entitas yang sudah ada.
- Mengembangkan koperasi yang sudah ada, dengan memperluas cakupan usaha dan memperkuat struktur organisasinya untuk dampak yang lebih besar.
Jenis usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi sangat beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi ekonomi lokal. Beberapa contoh bidang usaha yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Toko sembako untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
- Klinik kesehatan atau apotek desa untuk meningkatkan akses layanan kesehatan.
- Simpan pinjam atau pembiayaan mikro untuk mendukung permodalan usaha kecil.
- Layanan cold storage untuk mendukung sektor pertanian dan perikanan lokal.
- Unit produksi makanan lokal yang mengolah hasil pertanian atau perkebunan setempat.
Jadwal Pelaksanaan dan Kriteria Pengurus
Pelaksanaan program Koperasi Merah Putih telah direncanakan secara sistematis:
Januari – Maret 2025: Tahap awal fokus pada pelatihan fasilitator dan penyuluhan di tingkat daerah, membekali para pendamping dengan pengetahuan yang memadai.
April – Juni 2025: Periode ini diperuntukkan bagi pelaksanaan musyawarah di tingkat desa/kelurahan dan pengajuan legalitas koperasi.
12 Juli 2025: Puncak dari program ini akan ditandai dengan peluncuran nasional koperasi secara serentak di seluruh Indonesia, menandai dimulainya era baru kemandirian ekonomi komunitas.
Baca Juga: Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Kualitas kepemimpinan menjadi kunci keberhasilan koperasi. Oleh karena itu, pengurus koperasi harus memenuhi kriteria tertentu:
Memiliki pemahaman dasar yang kuat tentang prinsip-prinsip dan operasional koperasi.
Menunjukkan komitmen, integritas, dan loyalitas yang tinggi terhadap koperasi dan anggotanya.
Siap bekerja secara sukarela demi kepentingan seluruh anggota dan kemajuan koperasi.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Usul Koperasi Khusus Ojol, Menteri UMKM: Ekosistem Digital Jangan Terganggu Adanya Polemik Tarif
-
KPK Usul Dana Parpol Ditambah, Menko Yusril: Jangan Sampai Orang Ramai-ramai Bikin Parpol
-
Mufti Anam Geram Budi Arie Batalkan Rapat dengan Komisi VI DPR Hari Ini: Jangan Lihat Baju Kami PDIP
-
Dana Koperasi Merah Putih Capai Rp550 Triliun, Dari Mana Sumbernya?
-
Mengupas Tuntas Pengertian dan Manfaat Unggul Koperasi Merah Putih
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rupiah Makin Ambruk Hingga ke Level Rp 16.855
-
8 Ide Usaha Menjanjikan di Desa dengan Modal Kecil yang Menguntungkan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir