Suara.com - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! PT Taspen (Persero) telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 yang akan dimulai pada 2 Juni 2025. Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi Nomor: PUM-2/DIR.3/052025 yang ditandatangani oleh Direktur Operasional Taspen, Ariyandi, pada 20 Mei 2025.
Jadwal dan Ketentuan Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan surat edaran tersebut, pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan tahun 2025 akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para pensiunan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui pengumuman PT Taspen disampaikan bahwa pembayaran gaji ke 13 untuk penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 mulai dilaksanakan tanggal 2 Juni 2025.
Namun, para pensiunan PNS dan penerima tunjangan pensiunan PNS wajib memahami beberapa ketentuan penting terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2025 ini:
- Besaran Gaji ke-13: Nominal gaji ke-13 akan didasarkan pada jumlah penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025. Ini berarti besaran yang diterima akan mencerminkan komponen penghasilan rutin di bulan sebelumnya.
- Komponen Gaji ke-13: Gaji ke-13 akan mencakup beberapa komponen penting, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Semua komponen ini akan diakumulasikan untuk menentukan total gaji ke-13.
- Tanpa Potongan Tambahan: Gaji ke-13 ini akan dicairkan tanpa dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun lainnya, kecuali pajak penghasilan yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar penerima dapat menikmati jumlah gaji ke-13 secara maksimal.
- Pembayaran Otomatis: Proses pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis. Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan, perubahan data, verifikasi data, maupun autentikasi ulang. Ini adalah upaya untuk memudahkan para pensiunan dan memastikan proses pencairan berjalan lancar tanpa birokrasi yang rumit.
Proses Pencairan Bertahap Melalui Kantor Bayar Pensiun
PT Taspen menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2 Juni 2025. Informasi ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Taspen pada Sabtu, 24 Mei 2025.
"Halo Sobat TASPEN, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian gaji ke-13 dilaksanakan paling cepat mulai tanggal 2 Juni 2025 secara bertahap melalui kantor bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing," tulis pihak Taspen dalam unggahan tersebut.
Penting untuk diingat bahwa tidak semua pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 secara serentak pada tanggal 2 Juni 2025. Karena proses pencairan dilakukan secara bertahap, ada kemungkinan beberapa pensiunan akan menerima pencairan lewat dari tanggal tersebut.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Kapan? Ini Bocoran Jumlah dan Tanggalnya dari Presiden Prabowo
Jika gaji ke-13 belum diterima tepat pada tanggal 2 Juni, para pensiunan dihimbau untuk dapat menunggu terlebih dahulu. Hal ini untuk mengantisipasi proses mutasi bayar antar bank atau kantor pos yang mungkin membutuhkan waktu. Kesabaran dan pemantauan rekening secara berkala sangat disarankan dalam periode pencairan ini.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para pensiunan PNS, membantu mereka dalam menghadapi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru atau persiapan liburan.
Desclaimer: untuk informasi lebih rinci, Anda bisa memastikan update terkini dengan memantau laman resmi Taspen atau lembaga terkait untuk mendapatkan informasi terbaru terkait gaji pensiunan PNS.
Berita Terkait
-
Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay!
-
Korpri Minta Usia Pensiun ASN Naik, Puan Maharani: Kaji Dulu, Jangan Sampai Bebani APBN
-
Wacana Usia Pensiun ASN Ditambah, DPR: Nanti Fresh Graduate Tidak Punya Peluang
-
Puluhan Ribu PNS di Amerika Resign
-
Lulusan SMA Merapat! Ini Bocoran Formasi CPNS 2025 yang Bisa Kamu Lamar
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025