Suara.com - Perceraian menjadi fenomena yang kini melanda rumah tangga demi rumah tangga di Tanah Air. Mulai dari artis papan atas, hingga masyarakat awam kerap menghadapi perceraian yang menjadi akhir dari ikatan janji setia pernikahan.
Adapun hukum agama, termasuk hukum Islam, telah mengatur sedemikian rupa agar rumah tangga bisa selalu harmonis dan berusaha menghindari perceraian.
Upaya hukum Islam dalam menjaga pernikahan salah satunya dengan menetapkan syarat-syarat ketat sebelum pasangan suami istri bisa menceraikan satu sama lain.
Tak jarang gugatan cerai datang dari pihak perempuan yang dalam berbagai kasus merasa sang suami tak memberikan kasih sayang maupun menunaikan kewajibannya.
Hukum Islam telah menetapkan syarat-syarat agar pasangan bisa mengajukan perceraian, baik dari pihak suami maupun istri.
Spesifiknya untuk kali ini, pembahasan dalam tulisan ini akan membahas tentang syarat seorang istri boleh menceraikan suami yang sesuai dengan syariat atau hukum Islam.
Allah SWT Benci Perceraian dan Tetapkan Syarat yang Ketat
Perceraian dalam hukum Islam dipandang sebagai tindakan yang halal jika ditempuh dengan cara-cara yang syar'i. Namun, Allah SWT murka terhadap perceraian.
Artinya, perceraian adalah hal yang diperbolehkan secara hukum agama namun Allah SWT menghendaki agar para pasangan selalu memperjuangkan pernikahan mereka.
Baca Juga: Sikap Suami Nikita Willy Dicap Green Flag, Netizen Malah Ketar-ketir
Namun jika kedua pasangan tak bisa menemukan titik tengah dari perseteruan mereka, perceraian tak bisa terelakkan.
Pandangan hukum Islam terhadap perceraian tersebut tertuang dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
"Rasulullah bersabda, 'Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah (jatuhnya) talak,'" bunyi hadist tersebut.
Perlu diketahui bahwa dalam fiqh pernikahan, talak atau keputusan cerai terletak pada suami. Pihak istri di satu sisi bisa meminta cerai, kendati keputusan talak jatuh pada sang suami pada akhirnya.
Hukum tersebut tertuang dalam hadist yang juga diriwayatkan oleh Abu Dawud yang menegaskan bahwa seorang istri tak boleh asal meminta cerai kepada sang suami tanpa alasan kuat.
"Rasulullah bersabda, 'Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak (al-ba’s) maka haram baginya (perempuan tersebut) bau harumnya surga'," demikian hadist Rasulullah yang diriwayatkan Abu Dawud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Rekomendasi Skincare Facetology yang Bikin Kulit Cerah dan Halus
-
8 Pilihan Cushion dengan Skincare Infused untuk Makeup Ringan dan Kulit Tetap Terawat
-
25 Soal dan Kunci Jawaban TKA Matematika Kelas 6 SD: Pecahan hingga Operasi Hitung
-
Cushion Vs Foundation, Mana yang Lebih Baik? Ini Rekomendasi untuk Makeup Flawless
-
25 Latihan Soal dan Kunci Jawaban TKA Bahasa Indonesia Kelas 6 SD
-
5 Moisturizer untuk Hempaskan Garis Penuaan, Mulai Rp30 Ribuan
-
4 Rekomendasi Cushion yang Tahan Keringat, Tak Perlu Khawatir saat Aktivitas Padat
-
Ketika Dapur Rumahan Ingin Naik Kelas: Cerita UMKM yang Siap Bertumbuh
-
5 Bedak untuk Samarkan Garis Penuaan agar Wajah Tampak Muda
-
4 Rekomendasi Serum Bakuchiol Lokal untuk Usia 40-an, Lebih Aman bagi Kulit Sensitif