Ada beberapa alasan yang diterima oleh syariat agar seorang istri bisa meminta cerai atas suaminya.
1. Suami meninggalkan istri tanpa alasan
Pertama, istri ditinggal oleh suami tanpa alasan yang jelas dan sang suami tak diketahui keberadaannya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Shalah, istri yang mengalami kondisi tersebut bisa mengajukan permintaan cerai kepada pengadilan agama.
Hukum tersebut ketika dipraktikkan di Indonesia, maka mengacu kepada Undang-Undang Pernikahan dalam Pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa ketika sang suami tak ada kabar selama dua tahun, maka sang istri bisa mengajukan permintaan perceraian ke pengadilan agama.
2. Adanya cacat fisik yang mengakibatkan tak bisa menjalankan kewajiban
Istri diperbolehkan mengajukan cerai ketika sang suami mengalami penyakit atau kondisi fisik yang membuat dirinya tak bisa memenuhi kewajibannya, seperti untuk mencari nafkah.
Syarat tersebut merujuk pada Pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi, "Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri."
Baca Juga: Sikap Suami Nikita Willy Dicap Green Flag, Netizen Malah Ketar-ketir
3. Suami murtad
Suami murtad atau keluar dari agama Islam juga bisa menjadi alasan sang istri mengajukan cerai.
Tentu dalam hukum Islam, keputusan murtad yang diambil oleh sang suami dipandang sebagai penyebab runtuhnya kerukunan rumah tangga yang didasari oleh nilai-nilai Islam.
"Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga," lanjut aturan yang tertulis di Undang-Undang Pernikahan.
4. Pertikaian atau konfilk rumah tangga
Terakhir, suami yang menjadi sumber dari konflik rumah tangga juga bisa menjadi salah satu kondisi istri boleh meminta cerai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Kapan Jadwal Tes Manajer Koperasi Merah Putih? Akhir Pendaftaran Hari Ini
-
Jakarta Andalkan Wisata Terintegrasi dan Kuliner Premium untuk Gaet Pasar Tiongkok
-
Jembatan Cangar Ada di Mana? Sederet Tragedi di Balik Keindahan Wisata Pegunungan
-
5 Pensil Alis Matic Murah Mulai Rp20 Ribuan, Bikin Alis Rapi dan Natural
-
Di Balik Murahnya Fast Fashion: Ada Harga Mahal bagi Lingkungan dan Pekerja yang Tak Dibicarakan
-
Promo Hari Transportasi Nasional: Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT
-
Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan
-
Indonesia Hasilkan 1,9 Juta Ton E-Waste: Mengapa Pengelolaannya Tertinggal?
-
4 Rekomendasi Lipstik Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur Dibawa Makan
-
Nilai TKA Apakah Menentukan Kelulusan Siswa? Cek Penjelasan Lengkapnya