Suara.com - Apakah istri boleh minta cerai karena tidak bahagia? Dalam Islam pernikahan merupakan hal yang sakral, apabila di tengah perjalanan kehidupan rumah tangga tidak berjalan sesuai dengan harapan maka harus diselesaikan secara baik-baik.
Perceraian adalah jalan terakhir ketika permasalahan dalam rumah tangga semakin rumit, tak kunjung menemukan titik terang serta tak ada keinginan dari masing-masing pasangan untuk mempertahankan rumah tangga.
Pada dasarnya, istri maupun suami mempunyai hak untuk mengajukan cerai (gugatan cerai) di Pengadilan Agama disertai dengan alasan yang sah dan diterima oleh hukum.
Seperti kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, penganiayaan, tersandung kasus hukum dan lain-lain.
Lantas, bagaimana jika istri ceraikan suami karena tidak bahagia?
Dinukil dari an-nur.ac.id, apabila dilihat dari perspektif hukum nasional, alasan istri cerai karena tidak bahagia secara eskplisit tidak termasuk dalam alasan permohonan perceraian yang sah menurut UU Perkawinan dan PP Perkawinan.
Kecuali ada alasan kenapa istri tidak bahagia yang diatur dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Diantaranya penyebabnya adalah suami yang pemabuk, penjudi, mendapat hukuman penjara, penganiayaan dan sebagainya.
Bagaimana perspeftif Islam memandang hal tersebut diatas?
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Menurut Islam dan Hukum Negara, Apakah Diperbolehkan di Indonesia?
Salah satu tokoh pemuka agama kenamaan Ustaz Khalid Basamalah juga pernah menerima pertanyaan terkait hal tersebut diatas.
Momen tersebut terekam dalam sebuah tayangan channel Youtube Lentera Islam beberapa waktu yang lalu.
Di mana dalam momen sesi tanya jawab, Ustaz Khalid menerima keluh kesah mengenai masalah dalam rumah tangga.
Pertanyaan tersebut berisi mengenai keinginan seorang istri yang sudah lama ditinggal suami lantaran tersandung masalah hukum yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
“Ustaz, kakak saya ingin cerai sama karena tersandung kasus hukum, dipenjara karena narkoba dan sebentar lagi mau keluar dari tahanan. Salah gak kalau istrinya minta cerai?,” katanya pada Ustad Khalid
Tanpa panjang lebar, Ustaz Khalid mengatakan, bahwa sang istri sangat diperbolehkan meminta haknya untuk bercerai.
Dalam masalah ini, si istri sudah punya alasan yang kuat untuk berpisah dengan suami yang mendekam di penjara karena pernah memakai narkoba dan melakukan penipuan.
Menurut penuturan sang Ustaz, perbuatan si suami sudah termasuk kategori dosa besar. sedangkan dalam Islam berbuat dosa besar sangat tidak disukai oleh Allah SWT. Dan si istri tidak salah jika mengajukan gugatan cerai.
“Tidak salah! Jadi kalau suami sudah melakukan dosa besar, boleh istri mengajukan cerai,”jawabnya dikutip oleh Suara.com pada Kamis (29/05/2025).
Lebih lanjut, Ustaz Khalid memaparkan, pada zaman nabi ada juga yang mendapati permasalahan yang sama, bedanya saat itu terjadi pada salah seorang pria paruh baya yang tidak disebutkan secara detail oleh sang ustaz.
Cerita tersebut sahih diriwayatkan dalam hadist Bukhari, dimana pada suatu hari datang seorang pria paruh baya yang mengatakan pada Rasullulah bahwa istrinya tidak keberatan dijamak pria lain.
Rasullulah menjawab dan meminta pria tersebut untuk menceraikan istrinya.
"Ya Rasullulah, istri saya tidak keberatan dijamak pria lain," tanya si pria
"Ceraikan!," jawab Rasullulah.
Artinya menurut Ustaz Khalid, bahwa Islam memperbolehkan bercerai asal ada penyebabnya.
Selain melakukan dosa besar, ada penyebab istri harus ajukan cerai, jika mendapati suami seperti ini:
Suami Kufur
Sebab fatal berikutnya, apabila suami kufur atau melenceng dari ajaran agama Islam, maka istri jangan diam saja, silahkan ajukan gugatan cerai
Suami melakukan dosa besar
Suami yang melakukan perbuatan diluar syariat agama Islam seperti berzina, melakukan perbuatan maksiat.
Suami yang dengan bergaul dan menyimpan rasa kepada lawan jenis yang bukan mahromnya, maka bisa diajukan cerai.
Suami menghilang
Contohnya suami yang bekerja atau berlayar yang jaraknya jauh dari rumah, pergi ke luar kota atau pergi antar pulai tidak pulan ke rumah.
Tanpa ada kabar apapun selama lebih dari dua tahun, maka istri berhak mengajukan cerai
Suami tidak memberi nafkah
Suami yang tidak mampu memenuhi hak istri baik secara lahir maupun batin.
Suami tidak punya rasa
Suami sudah tidak punya perasaan lagi pada istri meski sudah ditempuh banyak cara. Ataupun sebaliknya istri sudah tidak punya rasa ke istri.
Meskipun cerai diperbolehkan dalam Islam, namun bukan berarti membuka jalan bagi pasangan suami istri untuk mudah berpisah ketika menghadapi permasalahan dalam rumah tangga.
Bahkan Ustaz Khalid Basamalah sendiri mengatakan, bahwa istri yang baik adalah istri yang memilih untuk bertahan. Akan jauh lebih baik daripada terburu-buru memutuskan untuk berpisah.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
6 Merek Parfum Lokal yang Terkenal Tahan Lama dan Tidak Hilang saat Terkena Keringat, Apa Saja?
-
Sunscreen dengan Zinc Oxide Terbaik untuk Atasi Flek Hitam, Cek 5 Rekomendasinya
-
Hamish Daud Curhat Raisa Pendiam di Depannya: Seperti Apa Kecocokan Gemini vs Pisces?
-
6 Shio Paling Beruntung di Sabtu, 25 Oktober 2025: Siapa yang Dipayungi Rezeki?
-
Sunscreen SPF 50 Bertahan Berapa Jam di Kulit? Ini 7 Pilihan Terbaik, Mulai Rp12 Ribuan
-
Telur Cangkang Putih vs Coklat, Mana yang Lebih Sehat dan Bergizi? Cek Faktanya
-
Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syaratnya?
-
Halal Beauty Jadi Tren Baru: Bukti Kalau Kecantikan dan Kepercayaan Bisa Satu Paket
-
Asal-usul Ondel-Ondel Betawi, Jadi Tema Acara Ultah Pertama Anak Kaesang Pangarep
-
Bukan Sekadar Gaya Hidup, Ini Alasan Kenapa Penting Pilih Perangkat Audio Berkualitas