Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:36 WIB
ilustrasi pinjaman online. (Pexels/ Mikhail Nilov)
  1. Siapkan bukti lengkap (nama pinjol, surat perjanjian pinjaman jika ada, rekening penerima, screenshot percakapan, data pribadi yang disalahgunakan, dll).
  2. Lapor ke Kontak OJK 157 bisa melalui Telepon 157, melalui WhatsApp 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id.
  3. Apabila lapor melalui email, maka isi data ini: Subjek: Laporan Pinjol Ilegal - [Nama Aplikasi]. Isi: Jelaskan kronologi kejadian, kerugian yang dialami, dan lampirkan bukti dalam bentuk file (.jpg, .pdf, atau .doc).
  4. Lapor Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) https://konsumen.ojk.go.id
  5. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Load More