Suara.com - Prancis membuat langkah besar dalam upaya melindungi lingkungan dengan mengesahkan undang-undang baru yang bertujuan membatasi dampak negatif industri pakaian murah, atau yang dikenal sebagai fast fashion. Aturan ini menyasar merek-merek internasional seperti SHEIN dan Temu yang menjual pakaian dalam jumlah besar dengan harga sangat murah melalui toko daring.
Undang-undang ini disetujui oleh Senat Prancis pada 10 Juni 2025, dengan dukungan hampir seluruh anggota (337 suara setuju, hanya 1 menolak). Aturan ini dianggap sebagai yang pertama di antara negara ekonomi besar yang secara tegas menertibkan industri pakaian murah demi keberlanjutan lingkungan. Selanjutnya, aturan ini akan dibahas lebih lanjut oleh komite gabungan dan perlu disesuaikan dengan hukum Uni Eropa sebelum diterapkan secara penuh.
"Melihat posisi kuat Prancis melawan fast fashion merupakan sinyal kuat di masa ketika keberlanjutan seolah terlupakan akibat tekanan ekonomi untuk tumbuh," ujar Marco Longhin, Manajer Circularity Global di SHL Medical, melansir ESG News, Rabu (18/6/2025).
Pajak Lingkungan untuk Pakaian Murah
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pemberlakuan pajak lingkungan (atau eco-tax) terhadap produk pakaian murah. Mulai 2025, setiap pakaian ultra-fast fashion yang dijual di Prancis akan dikenakan pajak tambahan sebesar 5 euro (sekitar Rp87.000). Pajak ini akan naik menjadi 10 euro pada 2030, atau setara dengan maksimal 50 persen dari harga asli pakaian tersebut.
Uang yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk mendukung industri fesyen lokal yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, jika ada toko yang tidak memenuhi standar lingkungan minimum, mereka akan dikenakan sanksi tambahan minimal 10 euro per produk.
Langkah ini bertujuan untuk menekan jumlah pakaian yang dijual dengan harga sangat murah, yang sering kali cepat rusak dan akhirnya dibuang dalam waktu singkat. Data menunjukkan bahwa di Prancis, sekitar 35 potong pakaian dibuang setiap detik.
Larangan Iklan dan Promosi oleh Influencer
Tidak hanya mengenakan pajak, undang-undang ini juga melarang iklan untuk produk fast fashion, baik di media cetak, televisi, maupun media sosial. Termasuk pula larangan bagi influencer atau tokoh media sosial yang mempromosikan merek seperti SHEIN dan Temu.
Baca Juga: Nelayan dan Petani Cilacap Manfaatkan Energi Ramah Lingkungan
Menurut Jean-François Longeot, Ketua Komite Pembangunan Berkelanjutan Senat Prancis, aturan ini dibuat “untuk menargetkan pemain industri yang mengabaikan dampak lingkungan dan sosial, tanpa merugikan pelaku usaha pakaian di Eropa.”
Semua toko pakaian juga diwajibkan untuk memberikan informasi terkait dampak lingkungan dari produk mereka. Informasi ini harus tersedia saat pembeli melakukan transaksi, termasuk data mengenai emisi karbon, penggunaan air, dan apakah bahan pakaian dapat didaur ulang atau tidak.
Sistem penilaian yang disebut eco-score akan digunakan untuk memberi nilai keberlanjutan pada setiap produk. Nilai ini juga akan memengaruhi besaran pajak. Merek yang produknya lebih ramah lingkungan akan dikenakan pajak lebih ringan, sedangkan yang berdampak besar pada lingkungan akan dikenakan pajak lebih tinggi.
“Kita memiliki pakaian yang cukup untuk enam generasi,” tulis Vojtech Vosecky, pendiri The Circular Economist, mengingatkan bahwa produksi pakaian saat ini sudah sangat berlebihan.
Namun, aturan ini juga menuai kritik. Beberapa merek besar dari Eropa seperti Zara, H&M, dan Kiabi tidak dikenakan larangan iklan dan pajak tambahan seperti SHEIN atau Temu. Mereka tetap harus mematuhi aturan transparansi, tetapi pengecualian ini dipandang sebagai bentuk perlindungan ekonomi alih-alih kepedulian terhadap lingkungan.
Kelompok pemerhati lingkungan menilai perlakuan berbeda ini bisa melemahkan dampak keseluruhan dari undang-undang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram
-
CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!
-
Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma
-
IHSG Pagi Ini Melesat ke Level 6.200, Saham Diburu Investor
-
Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas
-
Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026
-
Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026