Suara.com - Pertumbuhan monetisasi konten digital kian pesat di era modern, menciptakan peluang ekonomi luar biasa di berbagai platform seperti YouTube dan TikTok. Namun, di tengah potensi besar tersebut, umat Islam mulai mempertanyakan, apakah uang dari monetisasi konten digital itu halal?
Pertanyaan ini menjadi sorotan utama dalam Pengajian Tarjih daring yang diselenggarakan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Dalam forum itu, Bekti Hendrie Anto, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, mengulas secara mendalam persoalan hukum dan etika monetisasi dari sudut pandang Islam.
“Menguasai dunia digital adalah keniscayaan,” tegas Bekti, dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Jumat (18/7/2025).
Ia mengutip kaidah fikih mala yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib, yang berarti “sesuatu yang tidak akan sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka sesuatu itu menjadi wajib.” Artinya, penguasaan dunia digital menjadi bagian penting dalam menjalankan ajaran agama di era saat ini.
Lebih jauh, Bekti menjelaskan bahwa monetisasi konten digital adalah proses mengubah produk atau aktivitas digital menjadi sumber pendapatan, seperti iklan, langganan, afiliasi, dan donasi.
Di YouTube, fitur monetisasi mencakup AdSense, Super Chat, hingga YouTube Shopping. Sementara TikTok menghadirkan Creator Reward, Live GI, dan Affiliate Marketing.
Data menunjukkan, potensi ekonomi dari monetisasi sangat besar. YouTube diperkirakan menghasilkan pendapatan iklan global sebesar $36,1 miliar pada 2024, dengan lebih dari 140 juta pengguna aktif di Indonesia. TikTok, yang memiliki 1,7 miliar pengguna global dan lebih dari 100 juta pengguna di Indonesia, diperkirakan meraih pendapatan $23 miliar pada tahun yang sama.
“Bahkan, konten kreator lokal di Indonesia bisa meraup Rp10.000 hingga Rp50.000 per seribu tayangan,” ungkap Bekti.
Meski begitu, Bekti mengingatkan bahwa monetisasi bukanlah kewajiban. “Konten bisa dibuat untuk dakwah, edukasi, dan penyebaran kebaikan tanpa orientasi komersial,” ujarnya.
Tiga Pilar Etika Monetisasi dalam Islam
Bekti menyampaikan tiga pilar penting yang harus diperhatikan umat Islam dalam melakukan monetisasi konten:
1. Niat yang Lurus dan Benar
Monetisasi harus dimulai dengan niat ibadah dan menyebarkan kebaikan, bukan hanya untuk viral atau materi. Niat menjadi fondasi utama dalam setiap amal.
2. Halalan Thayyiban
Semua konten dan cara monetisasi harus sesuai syariat. Dilarang menampilkan unsur penipuan, judi, riba, atau konten yang tidak bermanfaat. Promosi terhadap pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol), misalnya, termasuk yang tidak diperbolehkan.
Berita Terkait
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Perkara Harga Minyak Dunia Naik, Rupiah Nyaris ke Level Rp18.000 Lagi
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Jumlah Uang Beredar Masih Bertambah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123