Suara.com - Hamil di luar nikah adalah kondisi di mana seorang wanita mengandung anak tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah menurut agama atau hukum.
Ini terjadi akibat hubungan seksual di luar pernikahan, yang secara Islam dikategorikan sebagai zina dan merupakan perbuatan yang dilarang dan berdosa besar.
Lantas seperti hukum menikah saat hamil karena zina?
Hukum menikah saat wanita hamil karena zina dalam Islam terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, tergantung mazhab yang diikuti:
- Mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa menikahi wanita yang hamil akibat zina itu sah, baik oleh lelaki yang menghamilinya maupun yang bukan.
Alasannya, wanita hamil karena zina tidak termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi dan tidak memiliki masa iddah seperti wanita hamil dari pernikahan sah.
- Mazhab Malikiyah dan Hanabilah memiliki pandangan yang lebih ketat, yaitu bahwa menikahi wanita hamil karena zina adalah haram dan tidak sah sebelum wanita tersebut melahirkan (selesai masa iddah).
Menikahinya saat hamil dianggap tidak sah dan wajib dibatalkan. Bahkan, pelaku zina harus bertaubat terlebih dahulu agar pernikahan dapat berlangsung sah.
- Pendapat sebagian ulama lain menyatakan bahwa wanita hamil karena zina wajib menunggu sampai melahirkan sebelum menikah dan tidak boleh disetubuhi selama masa kehamilan tersebut sebagai bentuk iddah untuk membersihkan nasab anak.
Secara umum, pendapat yang paling banyak menjadi rujukan adalah bahwa menikah saat wanita hamil karena zina boleh saja menurut beberapa mazhab (terutama Syafi’i dan Hanafi).
Tapi ada pula pandangan ulama yang melarang dan mensyaratkan menunggu masa iddah sampai melahirkan, dengan alasan menjaga nasab dan kesucian pernikahan serta adanya unsur taubat dari pelaku zina.
Status Anak Hamil di Luar Nikah
Status anak yang lahir dari hasil hamil di luar nikah dalam Islam umumnya sebagai berikut:
- Nasab: Anak hasil hubungan di luar nikah tidak dinasabkan (dihubungkan keturunan) kepada ayah biologisnya, walaupun ayah biologisnya menikahi ibunya setelah kehamilan terjadi. Anak tersebut hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya saja dan keluarga ibunya. Hal ini ditegaskan baik oleh mayoritas ulama fikih maupun fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Hak Waris: Anak di luar nikah hanya berhak mewarisi dari ibunya dan keluarga ibunya. Tidak ada hak waris antara anak dengan ayah biologisnya.
Berita Terkait
-
Detail Kebaya Akad Nikah Syifa Hadju Terbuat dari 4 Bahan Impor
-
Jennifer Coppen Terharu, El Rumi Perlakukan Syifa Hadju Bak Ratu
-
Dibongkar Aurel Hermansyah, Awal Kedekatan El Rumi dan Syifa Hadju Jadi Obrolan Geng Arisan
-
Melly Goeslaw Puji Konsep Resepsi El dan Syifa: Orang Tuanya Gak di Pelaminan!
-
Datang Kondangan, Raffi Ahmad Doakan El Rumi dan Syifa Hadju Cepat Punya Anak
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika
-
Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita
-
7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget
-
Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri
-
65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?
-
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat
-
Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan
-
5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural
-
Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan