Suara.com - Penyaluran bantuan sosial atau bansos kini dilakukan melalui transfer bank, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH). Bank-bank yang digunakan dalam penyaluran bantuan ini adalah bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Lantas apakah penerima bansos wajib punya mobile-banking? Jawabannya tidak. Namun, untuk mempermudah dalam pengecekan apakah bantuan sudah masuk atau belum, penggunaan m-banking sangat disarankan.
Dengan memiliki m-banking, Anda tak perlu datang ke bank untuk mengecek transfer PKH. Pengelolaan keuangan pun akan lebih mudah dengan menggunakan m-banking. Saat ini lembaga-lembaga perbankan pun langsung mewajibkan nasabahnya memiliki m-banking ketika pertama kali membuka rekening. Hal ini bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi, sekaligus menyampaikan informasi atau pembaruan dari bank.
Kapan Bansos PKH Cair?
Bansos PKH Tahap III 2025 dikabarkan cair mulai Agustus 2025. Kendati demikian, belum ada informasi resmi dari Kementerian Sosial terkait jadwal pencairan bansos ini. Data penerima PKH dapat dicek melalui website resmi Kementerian Sosial berikut ini.
1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan data wilayah sesuai KTP, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Lengkapi data nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode captcha pada kolom yang tersedia.
5. Setelah itu, klik ‘Cari Data’ untuk mengetahui hasilnya.
Baca Juga: DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
Jika data Anda tersedia dalam laman tersebut, maka bisa dipastikan Anda akan menerima bantuan sosial. Sementara itu, rincian besaran PKH yang berhak diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebagai berikut.
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini/balita: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Penyandang disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
4. Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
5. Anak sekolah SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta per tahun.
6. Anak sekolah SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
Untuk diketahui, Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai diterapkan sebagai basis penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) mulai kuartal II tahun 2025. Bagi penerima bansos, data biasanya akan muncul secara otomatis di DTSEN. Namun, jika terjadi eror, cara mengatasi data tidak muncul di DTSEN juga tidak sulit.
Layaknya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTSEN juga bisa dicek melalui situs cek bansos. Jika nama tidak muncul, padahal seharusnya Anda berhak menerima bansos, maka ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasinya. Pertama pastikan semua data yang Anda gunakan untuk login benar. Jika tetap tidak bisa, maka coba di lain waktu, terutama di saat jaringan internet lancar. Jika tetap tidak bisa, maka Anda disarankan menghubungi call center Kementerian Sosial (Kemensos) di nomor 171 serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Kementerian Sosial melalui LAPOR! yang berperan sebagai alat bantu untuk melakukan monitoring dan verifikasi capaian program pembangunan maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan nasional.
Seperti diketahui, pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kekuatan bagi pengambil kebijakan dalam melaksanakan program kerja prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam kaitan ini, Kemensos segera melakukan sejumlah langkah penyesuaian program-program pemberdayaan.
“Kita akan koordinasi sekali lagi untuk memastikan data-data tentang kemiskinan ekstrem itu. Lalu kemudian akan ada intervensi. Tentu programnya Kementerian Sosial menyesuaikan dengan data terbaru dan juga prioritas Presiden,” kata Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cara Update Data di DTSEN atau DTKS agar Tetap Dapat Bansos 2025
-
Awas! Dana Bansos Cuma Ngendap di Rekening Bakal Ditarik Negara, Ini Penjelasannya
-
Penerima Bansos Segera Daftar Mobile Banking, Pemerintah Terapkan Sistem BUREKOL
-
Dana Bantuan DTSEN Disalurkan Lewat Bank Apa? Ini Daftar Lengkapnya
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Indonesias Horse Racing (IHR): SARGA.CO Buka Musim Baru dengan Jateng Derby 2026
-
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis
-
10 Rekomendasi Hadiah Valentine Selain Cokelat dan Bunga, Lebih Unik dan Berkesan
-
Mudik Gratis Lebaran 2026 Pemprov Jabar: Kuota Terbatas, Cek Rutenya
-
7 Lipstik yang Tidak Luntur Saat Makan Hidangan Imlek
-
Tarhib Ramadan: Bukan Sekadar Ucapan, Ini Makna dan Tugas Menyambut Bulan Suci!
-
15 Contoh Ucapan Minta Maaf Sebelum Ramadhan dalam Bahasa Arab
-
5 Cara Memilih Sepeda Commuter Pertama, Ikuti Tips Ini agar Tak Salah Beli
-
Mengenal Perbedaan Hanfu dan Cheongsam, Busana Tradisional Tiongkok
-
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?