Suara.com - Akhir-akhir ini kita sering mendengar pembahasan soal royalti musik dan bahkan pajak fasilitas olahraga.
Mengenai masalah royalti musik, pembahasan itu menyangkut musik yang diputar di kafe, bioskop, hotel, dan bahkan di bus pariwisata.
Semua musik yang diputar di tempat-tempat tersebut akan dikenai royalti, alias para pemutar musik untuk tujuan komersil ini harus bayar.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berperan mengumpulkan royalti tersebut. Lantas, apa itu LMKN?
Apa Itu LMKN?
LMKN adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan bunyi undang-undang tersebut, tugas LMKN adalah memastikan setiap pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait mendapatkan imbalan yang layak setiap kali karya mereka digunakan secara komersial.
Bisa dibilang, LMKN adalah "pemburu royalti" yang bekerja bukan untuk diri sendiri, melainkan idealnya bekerja demi kepentingan para kreator musik di Indonesia.
Mekanisme ini diatur dalam peraturan yang ketat, mulai dari PP Nomor 56 Tahun 2021 hingga Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022.
Semua ini bertujuan supaya sistem penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti berjalan rapi, transparan, dan adil.
Baca Juga: WAMI Gercep Minta Maaf ke Ari Lasso Soal Data Royalti, Badai Protes: Pilih Kasih Apa Gimana?
LMKN dan LMK, Bedanya Apa?
Seringkali orang bingung membedakan antara LMKN dan LMK. LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif adalah badan hukum nirlaba yang diberi kuasa langsung oleh pencipta atau pemilik hak untuk mengelola hak ekonominya.
Mereka menghimpun dan mendistribusikan royalti, tapi sifatnya mewakili anggota mereka saja.
Sementara LMKN punya posisi sedikit berbeda. Ia merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang menjadi koordinator besar semua LMK.
LMKN bukan hanya menarik royalti untuk anggota LMK, tapi juga untuk pencipta atau pemilik hak yang belum bergabung di LMK mana pun.
Jadi kalau ada karya dipakai secara komersial dan pemiliknya belum punya perwakilan di LMK, LMKN tetap punya kewenangan untuk memungut royaltinya.
Kapan Harus Bayar Royalti?
Menurut aturan, setiap penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti. Bentuk penggunaannya luas, antara lain:
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
5 Cushion High End Terbaik untuk Makeup Tahan Lama dan Anti Luntur
-
Perbedaan Gas Elpiji dan Gas PGN, Mana yang Lebih Irit dan Cocok untuk Rumah Tangga?
-
7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
-
Milk Cleanser atau Cuci Muka Dulu? Ini 5 Pilihan Produknya untuk Membersihkan Wajah
-
Apa Beda Tinted Sunscreen dan Sunscreen Biasa? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
Promo Kebutuhan Dapur Akhir Bulan di Superindo: Minyak Goreng, Beras, hingga Daging Ayam
-
Daftar 8 Fenomena Langit April 2026, Ada Pink Moon Hingga Parade Planet
-
5 Alat Masak Alternatif Pengganti Kompor Gas, Bisa Jadi Solusi Hemat Gas LPG
-
6 Parfum Murah Paling Laris di Indomaret, Wanginya Segar dan Tahan Lama
-
Kapan Pengumuman SNBP 2026? Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi