Suara.com - Akhir-akhir ini kita sering mendengar pembahasan soal royalti musik dan bahkan pajak fasilitas olahraga.
Mengenai masalah royalti musik, pembahasan itu menyangkut musik yang diputar di kafe, bioskop, hotel, dan bahkan di bus pariwisata.
Semua musik yang diputar di tempat-tempat tersebut akan dikenai royalti, alias para pemutar musik untuk tujuan komersil ini harus bayar.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berperan mengumpulkan royalti tersebut. Lantas, apa itu LMKN?
Apa Itu LMKN?
LMKN adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan bunyi undang-undang tersebut, tugas LMKN adalah memastikan setiap pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait mendapatkan imbalan yang layak setiap kali karya mereka digunakan secara komersial.
Bisa dibilang, LMKN adalah "pemburu royalti" yang bekerja bukan untuk diri sendiri, melainkan idealnya bekerja demi kepentingan para kreator musik di Indonesia.
Mekanisme ini diatur dalam peraturan yang ketat, mulai dari PP Nomor 56 Tahun 2021 hingga Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022.
Semua ini bertujuan supaya sistem penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti berjalan rapi, transparan, dan adil.
Baca Juga: WAMI Gercep Minta Maaf ke Ari Lasso Soal Data Royalti, Badai Protes: Pilih Kasih Apa Gimana?
LMKN dan LMK, Bedanya Apa?
Seringkali orang bingung membedakan antara LMKN dan LMK. LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif adalah badan hukum nirlaba yang diberi kuasa langsung oleh pencipta atau pemilik hak untuk mengelola hak ekonominya.
Mereka menghimpun dan mendistribusikan royalti, tapi sifatnya mewakili anggota mereka saja.
Sementara LMKN punya posisi sedikit berbeda. Ia merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang menjadi koordinator besar semua LMK.
LMKN bukan hanya menarik royalti untuk anggota LMK, tapi juga untuk pencipta atau pemilik hak yang belum bergabung di LMK mana pun.
Jadi kalau ada karya dipakai secara komersial dan pemiliknya belum punya perwakilan di LMK, LMKN tetap punya kewenangan untuk memungut royaltinya.
Kapan Harus Bayar Royalti?
Menurut aturan, setiap penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti. Bentuk penggunaannya luas, antara lain:
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Produk Makanan Thailand Makin Diburu, Ternyata Ini yang Bikin Orang Ketagihan
-
Survei Ipsos 2026: Koneksi ke Platform Belanja Online Kini Jadi Alasan Orang Pilih Bank Digital
-
Bye-Bye Macet! Mengapa Filosofi 10 Minute City Living Jadi Kunci Kualitas Hidup Modern
-
Biar Muka Glowing Alami Pakai Apa? Ini Skincare Murah Viva yang Bisa Dicoba
-
3 Zodiak yang Kehidupannya akan Lebih Baik Setelah 13 Mei 2026, Waktunya Jemput Kebahagiaan!
-
Siap-Siap Kaya, 7 Shio Ini Mendadak Banjir Rejeki Tanpa Diduga pada Bulan Mei 2026
-
6 Shio Paling Beruntung dan Berlimpah Cuan Pada 14 Mei 2026
-
5 Skincare Laneige untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Lawan Keriput hingga Garis Halus
-
Di Tengah Krisis Ikim, Mahasiswa Engineering Didorong Hadirkan Solusi Lingkungan Berkelanjutan