Suara.com - Outsourcing kembali menjadi sorotan publik setelah aksi demo buruh besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025. Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam, kenapa outsourcing merugikan karyawan, dengan mengaitkannya dengan konteks aksi tersebut.
Latar Belakang Demo 28 Agustus
Dalam aksi yang digelar serentak di berbagai daerah seperti Jakarta dan Bandung, para buruh menyampaikan beberapa tuntutan utama:
- Hapus outsourcing dan tolak upah murah
- Hentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bentuk Satgas PHK
- Reformasi pajak tenaga kerja (misalnya menaikkan PTKP, menghapus pajak THR, pesangon, JHT, dan diskriminasi pajak terhadap perempuan)
- Segera sahkan RUU Ketenagakerjaan dan RUU tentang perampasan aset
- Revisi sistem pemilu dan hak pekerja digital platform.
Permasalahan outsourcing menjadi yang paling menonjol karena dianggap merugikan karyawan secara struktural.
Kenapa Outsourcing Merugikan Karyawan?
Inilah sederet alasan kenapa outsourcing merugikan karyawan yang perlu Anda tahu:
1. Status Kerja Tidak Jelas & Kontrak Rentan Dicabut
Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak terbatas dan tidak menjadi bagian resmi perusahaan.
Kontrak ini bisa dihentikan kapan saja tanpa perlindungan yang memadai, menciptakan ketidakpastian dan kecemasan bagi pekerja. Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan prinsip kerja yang adil dan berkelanjutan.
Baca Juga: Senayan Membara: Demo Mahasiswa Berujung Ricuh, Bom Molotov Meledak di Tengah Aksi
2. Gaji Lebih Rendah & Potongan Tidak Transparan
Upah yang diterima pekerja outsourcing umumnya lebih rendah dibanding karyawan tetap, meskipun melakukan pekerjaan serupa.
Selain itu, gaji sering dipotong oleh perusahaan penyedia outsourcing, yang berdampak pada total pendapatan pekerja yang jauh dari cukup.
3. Keterbatasan Jenjang Karier & Loyalitas yang Rendah
Karena bukan bagian inti, karyawan outsourcing hampir tidak memiliki kesempatan promosi, pelatihan, atau pengakuan di perusahaan. Hal ini menurunkan loyalitas dan motivasi, serta memperlemah posisi tawar pekerja dalam negosiasi.
4. Hak-Haknya Sering Tidak Dipenuhi
Pekerja outsourcing sering kali tak mendapatkan hak dasar seperti jaminan kesehatan, cuti, tunjangan, atau pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan buruh yang seharusnya diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
5. Peluang Eksploitasi Tinggi
Karena tidak menjadi bagian organisasi utama, pekerja outsourcing lebih mudah dieksploitasi. Mereka bisa diberi jam kerja panjang, tugas melebihi batas tanpa kompensasi, dan berisiko dibiarkan dalam lingkungan kerja tidak aman.
Tuntutan penghapusan outsourcing yang digaungkan dalam demo 28 Agustus menjadi relevan dengan alasan-alasan di atas.
Para buruh mengecam ketidakadilan sistem yang melegalkan outsourcing untuk pekerjaan inti, meskipun secara hukum seharusnya sistem outsourcing hanya berlaku untuk pekerjaan penunjang.
Mereka menyerukan pencabutan kebijakan yang melonggarkan outsourcing (seperti di PP Cipta Kerja), sekaligus mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang bisa memperkuat perlindungan untuk pekerja.
Dampak Positif Jika Outsourcing Dihapus
Jika tuntutan penghapusan outsourcing berhasil diwujudkan, beberapa dampak positif bagi pekerja antara lain:
- Kepastian status kerja: status sebagai karyawan tetap memberikan rasa aman dan prospek jangka panjang.
- Hak terpenuhi sepenuhnya: karyawan bisa mendapatkan tunjangan, cuti, jaminan pesangon, dan hak pekerja lainnya.
- Produktivitas meningkat: motivasi dan loyalitas pekerja akan tumbuh ketika mereka diperlakukan adil.
- Risiko PHK berkurang: adanya perlindungan hukum yang lebih kuat membuat tenaga kerja lebih stabil.
Namun, menghapus outsourcing bukan perkara mudah. Perusahaan sering mengandalkan sistem ini untuk fleksibilitas dan efisiensi biaya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme transisi yang adil, termasuk insentif bagi perusahaan untuk mengonversi outsourcing menjadi karyawan tetap tanpa beban tambahan.
Jadi, kenapa outsourcing merugikan karyawan? Jawabannya jelas, karena sistem ini menciptakan ketidakamanan kerja, potensi eksploitasi, upah tidak adil, dan minimnya perlindungan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi
-
Tren Beauty TikTok 2026: Dari Produk Viral ke Brand yang Bertahan
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Sampai Kapan Batas Penukaran Uang Baru 2026? Ini Cara dan Aturannya
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin
-
Anti-Mainstream! Fuji dan Erika Carlina Bocorkan Tempat Ngabuburit Kece di Tepi Laut Jakarta
-
Doa Apa yang Perlu Dibaca saat Zakat Fitrah?
-
4 Niat Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri hingga untuk Keluarga
-
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak