Suara.com - Di tengah ultimatum mogok nasional dari jutaan buruh, pemerintah merespons dengan menyatakan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut atas tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR dan berbagai wilayah, Kamis (28/8/2025).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan para pimpinan serikat buruh.
Ia merinci, pembentukan dua lembaga tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden.
"Beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden. Selanjutnya akan kita tindak lanjuti dengan berkumpul lagi bersama Kementerian Tenaga Kerja," tutur Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo menambahkan, pemerintah akan segera mengajak perwakilan serikat buruh, Apindo, dan Kadin untuk duduk bersama agar Satgas dan Dewan Kesejahteraan Buruh dapat segera bekerja efektif.
Terkait aksi massa hari ini, Prasetyo menganggapnya sebagai penyampaian aspirasi yang wajar.
"Justru kita berharap dengan sekarang terbentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, komunikasi akan bisa jauh lebih intens," katanya.
Ultimatum dari Buruh
Baca Juga: Anggota DPR Sengaja Tak Ngantor saat Demo 28 Agustus? Martin: Bukan Menghindar, Ada Jadwal Rutin
Sementara di sisi lain, dari atas mobil komando saat demonstrasi, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengeluarkan ultimatum keras jika tuntutan mereka diabaikan.
Ia mengancam menurunkan lima juta buruh untuk menggelar aksi mogok nasional.
“Kami ada enam tuntutan dan ini aksi awal. Jika diabaikan, kami akan menggelar aksi lagi bahkan bisa mogok nasional,” tegas Said Iqbal di depan Gedung DPR RI.
Menurutnya, aksi yang hari ini diikuti sekitar 5.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang juga serentak digelar di berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, dan Serang.
Said Iqbal memaparkan enam tuntutan utama buruh, yaitu:
- Hapus sistem kerja alih daya (outsourcing) dan tolak upah murah.
- Stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan segera bentuk Satgas PHK.
- Laksanakan reformasi pajak perburuhan.
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang pro-buruh, tanpa semangat Omnibus Law.
- Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
- Desain ulang sistem Pemilu 2029 untuk menghasilkan pemimpin yang bersih.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Sengaja Tak Ngantor saat Demo 28 Agustus? Martin: Bukan Menghindar, Ada Jadwal Rutin
-
Polisi Diduga Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa Bubarkan Demo DPR, Selongsong Ditemukan di Lokasi
-
Bambang Soesatyo Buka Suara Soal Demo di DPR dan Kehadirannya di PIK 2
-
Live TikTok Rekam Aksi Beringas Puluhan Polisi Keroyok Pendemo Tanpa Ampun: Woi Mati Tuh Anak Orang!
-
Senayan Membara: Demo Mahasiswa Berujung Ricuh, Bom Molotov Meledak di Tengah Aksi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar