Suara.com - Menyikapi rentetan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 25 dan 28 Agustus 2025, pemerintah menegaskan sikapnya: menghormati hak menyampaikan aspirasi.
Namun, pemerintah juga memberikan peringatan keras agar tidak bertindak anarkistis hingga merusak fasilitas umum.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan unjuk rasa sebagai salah satu cara menyalurkan pendapat.
Tapi, ia menggarisbawahi adanya batasan yang tidak boleh dilanggar.
"Kami atas nama pemerintah menghormati segala bentuk penyampaian aspirasi," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
"Tetapi yang lebih penting, kami semua berharap (aksi) tidak sampai mengganggu fasilitas-fasilitas umum. Itu saja," tegasnya.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, khususnya menanggapi aksi yang diwarnai kericuhan beberapa hari sebelumnya.
Hasan membedakan secara tegas antara kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dengan tindakan perusakan, yang merupakan pelanggaran hukum.
"Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, itu dijamin undang-undang. Tetapi merusak [fasilitas umum] tidak dijamin oleh undang-undang. Itu berbeda," kata Hasan di kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Istana Jawab Ancaman Mogok Nasional Buruh dengan Janji Satgas PHK
Hasan meyakini pesan dan tuntutan para demonstran sudah sampai kepada pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, ia meminta agar aksi selanjutnya dapat berjalan dengan tertib tanpa merugikan kepentingan publik yang lebih luas.
"Pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Istana Jawab Ancaman Mogok Nasional Buruh dengan Janji Satgas PHK
-
Anggota DPR Sengaja Tak Ngantor saat Demo 28 Agustus? Martin: Bukan Menghindar, Ada Jadwal Rutin
-
Polisi Diduga Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa Bubarkan Demo DPR, Selongsong Ditemukan di Lokasi
-
Bambang Soesatyo Buka Suara Soal Demo di DPR dan Kehadirannya di PIK 2
-
Live TikTok Rekam Aksi Beringas Puluhan Polisi Keroyok Pendemo Tanpa Ampun: Woi Mati Tuh Anak Orang!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar