Pekerja outsourcing sering kali tak mendapatkan hak dasar seperti jaminan kesehatan, cuti, tunjangan, atau pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan buruh yang seharusnya diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
5. Peluang Eksploitasi Tinggi
Karena tidak menjadi bagian organisasi utama, pekerja outsourcing lebih mudah dieksploitasi. Mereka bisa diberi jam kerja panjang, tugas melebihi batas tanpa kompensasi, dan berisiko dibiarkan dalam lingkungan kerja tidak aman.
Tuntutan penghapusan outsourcing yang digaungkan dalam demo 28 Agustus menjadi relevan dengan alasan-alasan di atas.
Para buruh mengecam ketidakadilan sistem yang melegalkan outsourcing untuk pekerjaan inti, meskipun secara hukum seharusnya sistem outsourcing hanya berlaku untuk pekerjaan penunjang.
Mereka menyerukan pencabutan kebijakan yang melonggarkan outsourcing (seperti di PP Cipta Kerja), sekaligus mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang bisa memperkuat perlindungan untuk pekerja.
Dampak Positif Jika Outsourcing Dihapus
Jika tuntutan penghapusan outsourcing berhasil diwujudkan, beberapa dampak positif bagi pekerja antara lain:
Baca Juga: Senayan Membara: Demo Mahasiswa Berujung Ricuh, Bom Molotov Meledak di Tengah Aksi
- Kepastian status kerja: status sebagai karyawan tetap memberikan rasa aman dan prospek jangka panjang.
- Hak terpenuhi sepenuhnya: karyawan bisa mendapatkan tunjangan, cuti, jaminan pesangon, dan hak pekerja lainnya.
- Produktivitas meningkat: motivasi dan loyalitas pekerja akan tumbuh ketika mereka diperlakukan adil.
- Risiko PHK berkurang: adanya perlindungan hukum yang lebih kuat membuat tenaga kerja lebih stabil.
Namun, menghapus outsourcing bukan perkara mudah. Perusahaan sering mengandalkan sistem ini untuk fleksibilitas dan efisiensi biaya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme transisi yang adil, termasuk insentif bagi perusahaan untuk mengonversi outsourcing menjadi karyawan tetap tanpa beban tambahan.
Jadi, kenapa outsourcing merugikan karyawan? Jawabannya jelas, karena sistem ini menciptakan ketidakamanan kerja, potensi eksploitasi, upah tidak adil, dan minimnya perlindungan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pemerintah Akui Program MBG Bikin Harga Ayam dan Telur Tak Stabil
-
Bobby Adhityo Rizaldi, Mantan Ketua Golkar Sumsel yang Didalami KPK di Kasus Muara Enim
-
Duka Mendalam di Pantura, Lucky Hakim Janji Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Kecelakaan
-
Polisi Geledah Kantor dan Rumah Kadishub Siak Pasca OTT
-
Lagi Viral, Rescene Sukses Raih Trofi Pertama Music Show Usai 2 Tahun Debut
-
Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah
-
Lee Jin Wook Berpotensi Susul Yoona di Remake Drama Jepang 'Unnatural'
-
4 Rekomendasi Showcase Minuman Termurah yang Kapasitasnya Besar dan Hemat Listrik
-
Mitos Orang Tua Selalu Benar: Permintaan Maaf yang Hilang dalam Pengasuhan
-
Dana Asing Masuk Lagi ke Pasar Saham Rp54,47 Miliar, RANS dan ANTM Diborong