Pekerja outsourcing sering kali tak mendapatkan hak dasar seperti jaminan kesehatan, cuti, tunjangan, atau pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan buruh yang seharusnya diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
5. Peluang Eksploitasi Tinggi
Karena tidak menjadi bagian organisasi utama, pekerja outsourcing lebih mudah dieksploitasi. Mereka bisa diberi jam kerja panjang, tugas melebihi batas tanpa kompensasi, dan berisiko dibiarkan dalam lingkungan kerja tidak aman.
Tuntutan penghapusan outsourcing yang digaungkan dalam demo 28 Agustus menjadi relevan dengan alasan-alasan di atas.
Para buruh mengecam ketidakadilan sistem yang melegalkan outsourcing untuk pekerjaan inti, meskipun secara hukum seharusnya sistem outsourcing hanya berlaku untuk pekerjaan penunjang.
Mereka menyerukan pencabutan kebijakan yang melonggarkan outsourcing (seperti di PP Cipta Kerja), sekaligus mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang bisa memperkuat perlindungan untuk pekerja.
Dampak Positif Jika Outsourcing Dihapus
Jika tuntutan penghapusan outsourcing berhasil diwujudkan, beberapa dampak positif bagi pekerja antara lain:
Baca Juga: Senayan Membara: Demo Mahasiswa Berujung Ricuh, Bom Molotov Meledak di Tengah Aksi
- Kepastian status kerja: status sebagai karyawan tetap memberikan rasa aman dan prospek jangka panjang.
- Hak terpenuhi sepenuhnya: karyawan bisa mendapatkan tunjangan, cuti, jaminan pesangon, dan hak pekerja lainnya.
- Produktivitas meningkat: motivasi dan loyalitas pekerja akan tumbuh ketika mereka diperlakukan adil.
- Risiko PHK berkurang: adanya perlindungan hukum yang lebih kuat membuat tenaga kerja lebih stabil.
Namun, menghapus outsourcing bukan perkara mudah. Perusahaan sering mengandalkan sistem ini untuk fleksibilitas dan efisiensi biaya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme transisi yang adil, termasuk insentif bagi perusahaan untuk mengonversi outsourcing menjadi karyawan tetap tanpa beban tambahan.
Jadi, kenapa outsourcing merugikan karyawan? Jawabannya jelas, karena sistem ini menciptakan ketidakamanan kerja, potensi eksploitasi, upah tidak adil, dan minimnya perlindungan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Pilihan Parfum Mykonos Aroma Musk Maskulin Harga di Bawah Rp 100 Ribu
-
Sebut Wasit Ma Ning Hancurkan Impian 270 Juta Masyarakat, Apakah Cristian Gonzales Sudah Pensiun?
-
Rasa Sultan Menu Restoran Dearly Joshua Pacar Ari Lasso: Nasi Campur Seporsi Rp80 Ribu?
-
Mengenal Teknologi Hyper-Bond Wonderskin untuk Tampilan yang Menyatu di Kulit
-
Rahasia Kawah Ijen Terungkap: Panduan Lengkap 2025 untuk Pengalaman Terbaik dan Teraman
-
Mitos Selasa Kliwon, Benarkah Keramat? Sara Wijayanto Gelar Ritual Khusus di Hari Itu
-
7 Sunscreen SPF 50 Terbaik untuk Flek Hitam Sekaligus Bikin Wajah Cerah
-
5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
-
9 Krim Pemutih Wajah yang Aman, Terdaftar BPOM, dan Terbukti Efektif
-
Denada Punya Berapa Rumah? Jual Aset Lagi, Kondisi Rumah yang Mau Dijual Jadi Sorotan