Lifestyle / Komunitas
Selasa, 09 September 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan mutilasi Pacet. (unsplash)

Secara khusus, dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan larangan untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Pelaku telah melanggar ketentuan ini dengan melakukan tindakan-tindakan kekerasan sehingga korban mengalami cedera berupa lebam di kaki, sundutan rokok di dagu, patah tulang di bahu, benjolan di kepala, bekas siraman air panas di dada dan paha, dan luka di bagian luar vagina. Korban meninggal diakibatkan pendarahan di otak. 

Dalam Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adanya pemberatan pidana (satu pertiga) jika menyebabkan meninggalnya seseorang atas kekerasan seksual yang dialami namun dalam kasus ini, masih terdapatnya dugaan salah satu tindakan pelaku adalah melakukan pelecehan seksual.

Buruknya standard definisi "femisida" oleh negara-negara khususnya Indonesia dan sistem penyidikan dalam membedakan pembunuhan biasa dan femisida berdampak pada buruknya pencegahan, penanganan, pemulihan korban dan dokumentasi data femisida di Indonesia.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More