Secara khusus, dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan larangan untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Pelaku telah melanggar ketentuan ini dengan melakukan tindakan-tindakan kekerasan sehingga korban mengalami cedera berupa lebam di kaki, sundutan rokok di dagu, patah tulang di bahu, benjolan di kepala, bekas siraman air panas di dada dan paha, dan luka di bagian luar vagina. Korban meninggal diakibatkan pendarahan di otak.
Dalam Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adanya pemberatan pidana (satu pertiga) jika menyebabkan meninggalnya seseorang atas kekerasan seksual yang dialami namun dalam kasus ini, masih terdapatnya dugaan salah satu tindakan pelaku adalah melakukan pelecehan seksual.
Buruknya standard definisi "femisida" oleh negara-negara khususnya Indonesia dan sistem penyidikan dalam membedakan pembunuhan biasa dan femisida berdampak pada buruknya pencegahan, penanganan, pemulihan korban dan dokumentasi data femisida di Indonesia.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer
-
6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026
-
4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review
-
Saat Sains Jadi Fondasi Kecantikan, Riset di Balik Produk yang Dipakai Jutaan Orang
-
Bukan Musuh, Ternyata MSG Justru Rahasia Mengurangi Garam di Masakan Anda!
-
Pernah Jadi MUA hingga Live Streamer, Aris Priadi Kini Bersinar sebagai Wak Bordir
-
3 Serum Lokal Terbaik untuk Flek Hitam Berdasarkan Klaim dan Review
-
Apakah Air Cooler Bisa Dingin Seperti AC? Coba 8 Cara Ini Agar Pendinginan Maksimal
-
Body Mask dan Lulur Apa Bedanya? Pahami sebelum Mulai Perawatan Tubuh
-
Bersiap IPO, Produk Rans Food Jadi Sorotan: Sepi Peminat hingga Stok Sering Kosong