Bagi pemohon yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, seperti pelajar, terdapat dokumen identitas lain yang bisa digunakan. Kartu Pelajar atau Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dilampirkan sebagai pengganti KTP.
Pembaruan Syarat: BPJS Kesehatan dan NPWP
Salah satu syarat terbaru yang paling penting adalah bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau JKN-KIS. Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk memastikan seluruh warga negara memiliki jaminan kesehatan.
Pemohon dapat menunjukkan bukti kepesertaan melalui tangkapan layar (screenshot) dari aplikasi Mobile JKN. Alternatif lainnya adalah membawa kartu fisik BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Selain BPJS Kesehatan, pemohon yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga disarankan untuk melampirkan fotokopinya. Meskipun sering kali bersifat opsional, beberapa kantor polisi mungkin akan memintanya.
Persyaratan tambahan mungkin dibutuhkan untuk keperluan khusus, seperti pengajuan SKCK untuk bepergian ke luar negeri. Dalam kasus ini, pemohon wajib melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku.
Prosedur Pembuatan SKCK Secara Offline (Manual)
Metode pembuatan SKCK secara langsung di kantor polisi masih menjadi pilihan bagi banyak orang. Proses ini dimulai dengan mendatangi kantor polisi setingkat Polsek atau Polres sesuai alamat domisili di KTP.
Pastikan Anda membawa seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk fisik. Setibanya di sana, ambil dan isi formulir pendaftaran yang telah disediakan di loket pelayanan SKCK.
Baca Juga: Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi
Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, serahkan berkas tersebut kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda lampirkan.
Tahap berikutnya adalah proses pengambilan sidik jari oleh petugas identifikasi. Proses ini bertujuan untuk melengkapi catatan kepolisian mengenai data biometrik pemohon.
Setelah semua proses administrasi dan identifikasi selesai, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Biaya resmi penerbitan SKCK akan disetorkan langsung kepada petugas di loket.
Langkah terakhir adalah menunggu proses pencetakan SKCK. Jika semua dokumen lengkap dan sistem tidak mengalami kendala, SKCK dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 5 hingga 15 menit.
Prosedur Pembuatan SKCK Secara Online via Super Apps Presisi
Polri telah melakukan transformasi digital untuk mempermudah pelayanan publik, termasuk pembuatan SKCK. Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi resmi bernama Super Apps Presisi.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah terpasang, lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri secara lengkap.
Pada saat registrasi, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen digital. Dokumen tersebut meliputi foto e-KTP, swafoto (selfie), dan foto wajah bersama e-KTP.
Setelah akun berhasil dibuat dan terverifikasi, masuk ke halaman utama aplikasi dan pilih menu "SKCK". Kemudian, klik opsi "Ajukan SKCK" untuk memulai proses permohonan.
Anda akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan, seperti tujuan pembuatan SKCK dan alamat sesuai KTP. Lanjutkan dengan memilih metode pembayaran yang tersedia, lalu selesaikan transaksi sesuai instruksi.
Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengirimkan kode batang (barcode) pendaftaran ke alamat email yang Anda daftarkan. Unduh dan simpan barcode tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas.
Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pengambilan fisik SKCK tetap harus dilakukan di kantor polisi.
Datanglah ke kantor polisi yang telah Anda pilih saat pendaftaran dengan membawa barcode serta dokumen persyaratan asli.
Biaya Resmi dan Masa Berlaku SKCK
Biaya resmi untuk pembuatan SKCK telah ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku seragam di seluruh Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya penerbitan SKCK adalah sebesar Rp 30.000.
Biaya ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pastikan Anda membayar sesuai dengan tarif resmi dan hindari praktik pungutan liar.
SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu selama enam bulan sejak tanggal dokumen tersebut diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis, SKCK tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan administrasi.
Apabila Anda masih memerlukan dokumen ini setelah masa berlakunya berakhir, Anda harus melakukan perpanjangan.
Proses perpanjangan pada dasarnya mirip dengan pembuatan baru, namun dengan beberapa persyaratan yang lebih sederhana.
Untuk memperpanjang, Anda perlu membawa lembar SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir, dengan catatan masa berlakunya belum lebih dari satu tahun. Selain itu, siapkan juga fotokopi KTP, KK, akta lahir, dan pas foto terbaru.
| Jenis Layanan | Persyaratan Utama | Biaya Resmi | Masa Berlaku | Metode |
| Pembuatan SKCK Baru | KTP, KK, Akta Lahir, Pas Foto, BPJS Aktif | Rp 30.000 | 6 Bulan | Online & Offline |
| Perpanjangan SKCK | SKCK Lama (<1 tahun), KTP, Pas Foto | Rp 30.000 | 6 Bulan | Offline |
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura