Lifestyle / Komunitas
Kamis, 11 September 2025 | 15:53 WIB
Ilustrasi anggota DPR mengundurkan diri. (Google AI Studio)

Suara.com - Publik diramaikan dengan kabar pengunduran diri seorang anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah anggota DPR yang mengundurkan diri tetap berhak atas pensiun?

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto memang secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.

Keputusan ini diambil dalam suasana penuh kontroversi menyusul potongan pernyataannya dalam podcast yang viral dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Namun, langkah politik ini juga memunculkan pertanyaan penting lainnya, apakah anggota DPR yang mengundurkan diri sebelum periode selesai tetap berhak mendapatkan pensiun atau tunjangan purnabakti?

Artikel ini menyajikan tinjauan mendalam berdasarkan informasi resmi terkini dan ketentuan hukum yang mengatur hak keuangan anggota DPR.

Ilustrasi anggota DPR mengundurkan diri. (Google AI Studio)

Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri

Pada 10 September 2025, Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra melalui unggahan video di akun Instagram pribadi.

Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri ini dipicu oleh potongan pernyataannya dalam podcast Februari 2025 yang dianggap memicu kemarahan publik.

Baca Juga: Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka

Meskipun dialog itu penuh konteks, cuplikan yang tersebar sebagian membuat masyarakat merasa terlukai.

Dalam pernyataannya, ia meminta masyarakat menonton dialog secara utuh agar konteksnya jelas. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik, terutama kepada anak muda, serta menyatakan ingin menyelesaikan satu tugas terakhir, yaitu pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan di Komisi VII sebelum resmi mundur.

Sara bersikap mengambil tanggung jawab moral atas pernyataan yang memicu kontroversi dan memilih mundur demi menjaga kepercayaan publik, walaupun belum setengah masa jabatan DPR yang biasanya berjalan selama lima tahun.

Apakah Anggota DPR yang Mengundurkan Diri Tetap Dapat Pensiun?

Soal apakah anggota DPR yang mengundurkan diri dapat uang pensiun atau tidak, berikut penjelasan berbasis peraturan umum (UU, prosedur administratif DPR):

1. Syarat Masa Jabatan Minimum

Pensiun atau tunjangan purnabakti umumnya diberikan kepada anggota DPR yang telah melewati masa jabatan tertentu. Tidak ada rumus baku "2,5 tahun" di UU, tapi praktik umum melihat waktu minimal di tengah periode lima tahun.

2. Alasan Pengunduran Diri

Berkaca dari Rahayu Saraswati, ia mengundurkan diri atas dasar tanggung jawab moral dan kontroversi publik, bukan karena pelanggaran hukum berat, pemecatan, atau ketidakmampuan tugas. Ini berarti tidak ada alasan hukum yang secara otomatis mencabut hak pensiun baginya, selama ada ketentuan masa kerja minimum.

3. Prosedur Resmi

Jika pengunduran diri dikabulkan oleh fraksi partai dan ditindaklanjuti dalam DPR, prosedur administratif (surat pengunduran diri, SK, verifikasi) akan dijalankan. Hanya setelah semua itu diselesaikan bisa ditentukan layak tidaknya tunjangan purnabakti diberikan.

4. Kemungkinan Kompensasi Proporsional

Kalau ternyata pemerintah atau DPR punya kebijakan proporsional terhadap anggota yang mundur sebelum masa minimum terpenuhi, mungkin anggota DPR yang mundur bisa mendapatkan kompensasi administratif tertentu (misalnya uang sisa tugas atau tunjangan proporsional). Namun, ini tidak sama dengan pensiun seumur hidup.

Untuk kepastian penuh, informasi resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI atau dokumen perundangan seperti UU MD3 dan aturan pelaksanaannya perlu dijadikan acuan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Load More