Suara.com - Publik diramaikan dengan kabar pengunduran diri seorang anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah anggota DPR yang mengundurkan diri tetap berhak atas pensiun?
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto memang secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Keputusan ini diambil dalam suasana penuh kontroversi menyusul potongan pernyataannya dalam podcast yang viral dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Namun, langkah politik ini juga memunculkan pertanyaan penting lainnya, apakah anggota DPR yang mengundurkan diri sebelum periode selesai tetap berhak mendapatkan pensiun atau tunjangan purnabakti?
Artikel ini menyajikan tinjauan mendalam berdasarkan informasi resmi terkini dan ketentuan hukum yang mengatur hak keuangan anggota DPR.
Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri
Pada 10 September 2025, Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra melalui unggahan video di akun Instagram pribadi.
Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri ini dipicu oleh potongan pernyataannya dalam podcast Februari 2025 yang dianggap memicu kemarahan publik.
Baca Juga: Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka
Meskipun dialog itu penuh konteks, cuplikan yang tersebar sebagian membuat masyarakat merasa terlukai.
Dalam pernyataannya, ia meminta masyarakat menonton dialog secara utuh agar konteksnya jelas. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik, terutama kepada anak muda, serta menyatakan ingin menyelesaikan satu tugas terakhir, yaitu pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan di Komisi VII sebelum resmi mundur.
Sara bersikap mengambil tanggung jawab moral atas pernyataan yang memicu kontroversi dan memilih mundur demi menjaga kepercayaan publik, walaupun belum setengah masa jabatan DPR yang biasanya berjalan selama lima tahun.
Apakah Anggota DPR yang Mengundurkan Diri Tetap Dapat Pensiun?
Soal apakah anggota DPR yang mengundurkan diri dapat uang pensiun atau tidak, berikut penjelasan berbasis peraturan umum (UU, prosedur administratif DPR):
1. Syarat Masa Jabatan Minimum
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
6 Buah untuk Turunkan Asam Urat Tinggi Pasca Lebaran secara Alami, Konsumsi Rutin
-
Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Jadwal dan Makna Perayaannya
-
Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri
-
Tips Menyimpan Kue Kering Sisa Lebaran agar Tetap Renyah dan Tidak Melempem
-
7 Amalan Sunah di Bulan Syawal yang Dianjurkan dalam Islam, Jangan Terlewat!
-
5 Tempat Wisata di Jogja yang Tetap Buka saat Lebaran, Tiket Masuk Mulai Rp10 Ribuan
-
Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026? Ini Prediksi dan Tips Hindari Macet
-
Jadwal Operasional Transportasi Publik Selama Libur Lebaran 2026: Transjakarta, MRT, dan KRL
-
Tips Menyimpan Opor Ayam Sisa Lebaran di Kulkas agar Tahan Lama dan Tetap Enak, Jangan Sampai Basi