Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan secara serempak oleh pemerintah pusat, namun akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Diketahui, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi para pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai nonASN BKN. Berikut adalah ketentuannya:
- Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus
- Sudah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut ini rincian lengkap jabatan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan:
- Jabatan Guru
- Jabatan Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis (terdiri dari jabatan operator layanan operasional, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional serta penata layanan operasional)
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Selanjutnya, berikut informasi seputar tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Sebagaimana dikutip dari diktum 29:
1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan tenaga PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Menpan-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bedanya dengan PPPK Full Time
3. Selanjutnya, rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan hingga unit penempatan
4. PPK mengusulkan perubahan terhadap status PPPK Paruh Waktu menajdi PPPK kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja usai mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan-RB
5. Kepala BKN akan menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK
6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu
Menurut diktum 13, masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun sebagaimana dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
10 Ide Camilan Asin dan Gurih untuk Lebaran, Alternatif Selain Kue Manis
-
5 Rekomendasi Bedak Glowing untuk Lebaran, Hasil Makeup Tampak Flawless
-
6 Cara Masak Ketupat agar Tidak Cepat Basi, Kunci Awet Berhari-hari
-
5 Tips Tetap Bugar Meski Puasa Saat Menyetir Jarak Jauh saat Mudik Lebaran
-
5 Rekomendasi Deodoran Tahan Lama, Anti Bau untuk Silaturahmi Lebaran
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?