Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan secara serempak oleh pemerintah pusat, namun akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Diketahui, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi para pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai nonASN BKN. Berikut adalah ketentuannya:
- Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus
- Sudah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut ini rincian lengkap jabatan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan:
- Jabatan Guru
- Jabatan Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis (terdiri dari jabatan operator layanan operasional, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional serta penata layanan operasional)
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Selanjutnya, berikut informasi seputar tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Sebagaimana dikutip dari diktum 29:
1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan tenaga PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Menpan-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bedanya dengan PPPK Full Time
3. Selanjutnya, rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan hingga unit penempatan
4. PPK mengusulkan perubahan terhadap status PPPK Paruh Waktu menajdi PPPK kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja usai mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan-RB
5. Kepala BKN akan menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK
6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu
Menurut diktum 13, masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun sebagaimana dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Berkaca dari Kasus Melda Safitri, Bagaimana Aturan Gaji PPPK yang Bercerai?
-
Biodata dan Pendidikan Najeela Shihab: Kakak Najwa Shihab, Pendiri Sekolah Cikal
-
Arti Istilah 'Six Seven' di Kalangan Gen Z, Lagi Viral di TikTok!
-
5 Rekomendasi Eau de Parfum Careso yang Paling Wangi dan Meninggalkan Jejak, Harga Rp100 Ribuan
-
5 Cushion Terlaris di Shopee untuk Menutupi Flek Hitam, Hasil Flawless!
-
Benarkah Pakaian Impor Bekas dari Orang Mati? Begini Fakta dan Asal-Usul Baplres Baju Thrifting
-
Tak Sengaja Pakai Sunscreen Kedaluwarsa, Aman atau Tidak? Begini Penjelasannya
-
Mengintip 71 Merek Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita, Teridentifikasi Tak Ada yang KW!
-
Pekerjaan Violentina Kaif, Istri Baru Andrew Andika yang Jadi Sorotan Publik
-
5 Pilihan Sepatu Sepeda Non Cleat untuk Gowes, Harga Murah Mulai Rp60 Ribuan