Lifestyle / Male
Minggu, 14 September 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi PPPK [Ist]

Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Lalu, di mana posisi lulusan S1?

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!

Berdasarkan peraturan yang berlaku, lulusan S1 secara langsung akan ditempatkan pada Golongan IX. Artinya, gaji pokok awal mereka berada dalam rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Besaran pastinya akan sangat bergantung pada masa kerja mereka.

Semakin lama masa kerja yang diakui, semakin tinggi pula gaji pokok yang diterima. Ini menjadi salah satu alasan mengapa pengalaman kerja sebelumnya bisa sangat memengaruhi besaran gaji awal yang diterima seorang PPPK.

Tunjangan dan Manfaat Lain

Selain gaji pokok, menjadi PPPK juga memberikan berbagai tunjangan yang membuat penghasilan bulanan menjadi lebih menarik. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, mereka berhak menerima tunjangan yang sama dengan PNS, antara lain:

  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk istri/suami dan anak.
  • Tunjangan Pangan: Tunjangan berupa beras atau uang yang setara.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan dan tugas yang diemban, seperti guru atau tenaga kesehatan.
  • Tunjangan Jabatan Struktural: Tunjangan ini berlaku bagi PPPK yang menduduki posisi struktural.
  • Tunjangan Lainnya: Berbagai tunjangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya berbagai tunjangan ini, total pendapatan yang diterima seorang PPPK jauh lebih besar dari gaji pokok saja. Hal ini menjadikan pekerjaan ini tidak hanya stabil, tetapi juga menawarkan kesejahteraan finansial yang cukup menjanjikan.

Selain itu, jenjang karier PPPK juga memberikan kesempatan untuk naik golongan dan pangkat, yang secara otomatis akan meningkatkan gaji dan tunjangan.

Masa kerja dan kinerja yang baik menjadi kunci utama untuk mencapai kenaikan ini. Jadi, menjadi PPPK bukan hanya tentang gaji awal, melainkan juga tentang prospek jangka panjang yang terjamin.

Bagi kamu yang lulusan S1 dan tertarik untuk menjadi PPPK, besaran gaji pokok awalmu akan berada di Golongan IX, dengan rentang gaji antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

Namun, perlu diingat bahwa angka ini hanyalah gaji pokok. Total penghasilan bulananmu akan bertambah signifikan dengan adanya berbagai tunjangan yang sama seperti PNS.

Memahami struktur gaji ini sangat penting untuk membuat keputusan karier yang tepat. Jadi, jika kamu punya kesempatan untuk melamar, jangan ragu untuk mengambil langkah ini.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More