Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Lalu, di mana posisi lulusan S1?
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!
Berdasarkan peraturan yang berlaku, lulusan S1 secara langsung akan ditempatkan pada Golongan IX. Artinya, gaji pokok awal mereka berada dalam rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Besaran pastinya akan sangat bergantung pada masa kerja mereka.
Semakin lama masa kerja yang diakui, semakin tinggi pula gaji pokok yang diterima. Ini menjadi salah satu alasan mengapa pengalaman kerja sebelumnya bisa sangat memengaruhi besaran gaji awal yang diterima seorang PPPK.
Tunjangan dan Manfaat Lain
Selain gaji pokok, menjadi PPPK juga memberikan berbagai tunjangan yang membuat penghasilan bulanan menjadi lebih menarik. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, mereka berhak menerima tunjangan yang sama dengan PNS, antara lain:
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk istri/suami dan anak.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan berupa beras atau uang yang setara.
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan dan tugas yang diemban, seperti guru atau tenaga kesehatan.
- Tunjangan Jabatan Struktural: Tunjangan ini berlaku bagi PPPK yang menduduki posisi struktural.
- Tunjangan Lainnya: Berbagai tunjangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya berbagai tunjangan ini, total pendapatan yang diterima seorang PPPK jauh lebih besar dari gaji pokok saja. Hal ini menjadikan pekerjaan ini tidak hanya stabil, tetapi juga menawarkan kesejahteraan finansial yang cukup menjanjikan.
Selain itu, jenjang karier PPPK juga memberikan kesempatan untuk naik golongan dan pangkat, yang secara otomatis akan meningkatkan gaji dan tunjangan.
Masa kerja dan kinerja yang baik menjadi kunci utama untuk mencapai kenaikan ini. Jadi, menjadi PPPK bukan hanya tentang gaji awal, melainkan juga tentang prospek jangka panjang yang terjamin.
Bagi kamu yang lulusan S1 dan tertarik untuk menjadi PPPK, besaran gaji pokok awalmu akan berada di Golongan IX, dengan rentang gaji antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Namun, perlu diingat bahwa angka ini hanyalah gaji pokok. Total penghasilan bulananmu akan bertambah signifikan dengan adanya berbagai tunjangan yang sama seperti PNS.
Memahami struktur gaji ini sangat penting untuk membuat keputusan karier yang tepat. Jadi, jika kamu punya kesempatan untuk melamar, jangan ragu untuk mengambil langkah ini.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
-
Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya
-
Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar
-
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu