- Lulusan S1 yang menjadi PPPK akan ditempatkan pada Golongan IX, dengan gaji pokok awal di kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
- Besaran gaji pokok PPPK bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang sama dengan PNS, sehingga total penghasilan lebih besar.
Suara.com - Di tengah persaingan ketat mencari pekerjaan di era modern, menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi salah satu pilihan karier yang diminati banyak orang.
Status ini menawarkan kestabilan dan berbagai tunjangan yang mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadikannya incaran setelah PNS.
Banyak calon pelamar, terutama para lulusan sarjana, penasaran tentang berapa gaji yang akan mereka terima. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk gaji PPPK, khususnya untuk lulusan S1, dan menjawab rasa penasaranmu.
Gaji Pokok: Mengapa Besaran Gaji PPPK Bervariasi?
Pertanyaan paling umum adalah, “Berapa sih gaji PPPK S1?” Jawabannya tidak sesederhana satu angka tunggal, karena gaji PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji ini telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
-
Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya
-
Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar
-
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
7 Outfit Lari Wanita di Musim Hujan, Cepat Kering dari Kepala sampai Kaki
-
25 Contoh Catatan Wali Kelas Semester Ganjil untuk Rapor Siswa SMP yang Penuh Makna
-
Konsumsi Kopi Berlebih Bisa Berdampak pada Kesehatan Tulang Lansia
-
Terpopuler: Isi Amplop Ijazah Jokowi Terkuak, Firasat Shio Ular Terbukti!
-
6 Sunscreen Anti-Aging yang Cocok untuk Wanita Usia 40an, Hempaskan Kerutan
-
Dari Bisnis ke Pemberdayaan: Kisah Lian Tje Mendorong Perempuan Berani Melangkah Lebih Jauh
-
Kepedulian Lingkungan Berubah Jadi Gaya Hidup, Pasar Karbon Mulai Jadi Perbincangan
-
Apakah Tabir Surya yang Diperkaya Memang Efektif Melawan Sinar UV?
-
Tak Perlu Perawatan Mahal! Ini 9 Rahasia Awet Muda yang Bisa Dilakukan Hari Ini
-
Apa Beda Deodorant dan Antiperspiran? Ini 7 Produk Ampuh Kontrol Keringat dan Bau Badan