Tekno / Internet
Minggu, 14 September 2025 | 11:12 WIB
Hoaks BSU September [Ist/FB]
Baca 10 detik
  • Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 adalah hoaks dan tidak memiliki dasar resmi.
  • Situs yang beredar terkait pencairan BSU terindikasi sebagai modus penipuan phishing untuk mencuri data pribadi.
  • Kriteria penerima BSU yang benar adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

Suara.com - Belakangan ini, isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai diperbincangkan. Kabar yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa bantuan ini akan kembali disalurkan kepada para pekerja pada September 2025.

Kabar ini banyak tersebar di media sosial Facebook. Beberapa bahkan menyertakan tautan yang diklaim sebagai portal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) September 2025. 

Namun, saat Redaksi Suara.com memeriksa tautan tersebut, tidak terkait dengan BSu maupun Kemnaker sehingga dapat dipastikan bahwa kabar ini adalah salah atau hoaks.

Sebaliknya, tautan tersebut membawa pengguna ke sebuah situs yang terindikasi sebagai modus penipuan phishing atau pencurian data pribadi.

Hingga kini, BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025 masih dalam tahap kajian. Ini berarti belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai pencairan BSU pada periode tersebut.

Diduga situs itu digunakan untuk mengelabui pengunjung agar memasukkan data-data pribadi yang sensitif, seperti nama lengkap, akun Telegram, jenis kelamin, dan latar belakang pendidikan. Data-data ini kemudian berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Isu ini sendiri sebelumnya disambut antusias oleh banyak pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, karena bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi.

Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami fakta yang sebenarnya sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi tersebut.

BSU merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja formal berpenghasilan rendah dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan

Sepanjang tahun 2025, BSU sudah dicairkan secara bertahap, dengan gelombang pencairan utama dilakukan pada bulan Juni dan Juli.

Sementara itu, bulan Agustus digunakan untuk menyelesaikan pencairan yang tertunda. Setelah periode tersebut, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai adanya gelombang pencairan baru.

Di Balik Isu Pencairan BSU September

Kabar mengenai pencairan BSU pada September 2025 hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi kebenarannya. Meskipun Kementerian Keuangan sempat menyebut adanya kemungkinan perpanjangan program hingga akhir tahun, belum ada keputusan final yang dikeluarkan.

Secara spesifik, Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa tidak ada gelombang pencairan BSU baru yang direncanakan untuk sisa tahun 2025.

Dengan demikian, informasi yang beredar di masyarakat saat ini tidak memiliki dasar resmi.

Batas Gaji Penerima BSU yang Benar

Selain itu, ada juga informasi keliru yang beredar di media sosial mengenai kriteria penerima BSU. Beberapa klaim menyebut bahwa bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Padahal, berdasarkan regulasi terbaru, BSU ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Kriteria lain yang harus dipenuhi adalah status aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berada di daerah yang terdampak secara ekonomi.

Cara Menghindari Penipuan dan Berita Palsu

Untuk memastikan Anda tidak menjadi korban berita palsu, selalu periksa kebenaran informasi melalui sumber-sumber tepercaya.

Pantau Situs Resmi

Selalu kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Verifikasi Berita

Baca berita dari media arus utama yang terpercaya, bukan hanya dari grup WhatsApp atau unggahan di media sosial yang tidak jelas sumbernya.

Waspada Tautan Mencurigakan

Hati-hati terhadap pesan atau tautan yang meminta data pribadi atau biaya pendaftaran. Pemerintah tidak akan pernah meminta data sensitif atau pungutan biaya untuk program bantuan.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai kelanjutan BSU. Jika program ini dilanjutkan, pemerintah akan mengumumkannya melalui jalur resmi.

Oleh karena itu, bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta, disarankan untuk tidak terburu-buru mempercayai isu yang beredar dan selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More