- Bupati Bogor Menekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Tanggung Jawab ASN
- Aturan Tidak Hanya Soal Gaya Hidup, tetapi Juga Integritas dan Perilaku Digital
- Pemerintah Kabupaten Bogor Melarang Keras ASN-nya untuk Pamer Kekayaan
Suara.com - Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Bogor Rudy Susmanto tentang larangan 'flexing' bagi ASN menjadi sorotan.
Namun, di balik instruksi utama untuk tidak pamer kemewahan, ada beberapa fakta menarik yang membuat aturan ini lebih dari sekadar imbauan biasa.
1. Bukan Cuma Dilarang Pamer, Jalan-Jalan ke Luar Negeri Juga Disuruh Tunda
Fakta paling mengejutkan dari surat edaran ini adalah instruksinya yang sangat spesifik dan melampaui sekadar larangan pamer di media sosial.
Secara eksplisit, SE tersebut meminta ASN untuk "menunda perjalanan ke luar negeri".
Ini adalah intervensi langsung terhadap rencana pribadi para pegawai, menunjukkan keseriusan Pemkab Bogor dalam menekan gaya hidup yang dianggap berlebihan dan tidak peka terhadap kondisi sosial masyarakat.
2. 'Satu Paket' dengan Larangan Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Ternyata, 'surat sakti' ini tidak hanya mengurus soal harta dan gaya hidup. Bupati Rudy Susmanto mengemas larangan flexing dalam satu paket aturan komprehensif tentang perilaku di dunia digital.
Selain tidak boleh pamer, ASN juga diwajibkan menghindari segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks).
Baca Juga: Ini Isi Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon, Larangan Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah
Ini menunjukkan bahwa Pemkab Bogor memandang perilaku hedonisme dan perilaku digital yang negatif sebagai dua sisi mata uang yang sama-sama merusak citra abdi negara.
3. Aturan Lengkap dari Dunia hingga Akhirat
Surat Edaran ini bisa dibilang sebagai panduan etika yang sangat lengkap. Aturannya tidak hanya menyentuh aspek duniawi seperti larangan pamer harta dan kewajiban melayani publik dengan humanis.
Di bagian penutup, surat ini juga masuk ke ranah spiritual dengan mengajak ASN untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan sesuai agama masing-masing.
Dengan demikian, SE ini secara unik mencoba mengatur perilaku ASN secara holistik, mulai dari cara mereka bergaya, berinteraksi, hingga berdoa.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Isi Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon, Larangan Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah
-
Lita Gading Semprot Nafa Urbach Bingung Sebut Gelar Sahroni: Sekolah Cuma Sampai Gerbang Ya?
-
Cara Buat Foto Miniatur Viral dengan Efek Kapsul Pakai Gemini AI
-
Ada yang Surati Perusahaan Salsa Erwina di Denmark, Dituduh Sebagai Provokator
-
Cara Mudah Edit Foto Viral Hitam Putih Sinematik Ala Fotografer, Modal Prompt AI
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua