- Jaminan perlindungan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, melalui program BPJS.
- Hak cuti yang bisa dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundangan.
- Kesempatan untuk memperpanjang kontrak kerja setiap tahun, selama memenuhi persyaratan dan kinerja yang ditetapkan instansi.
Berapa total gaji PPPK Paruh Waktu?
Dengan gaji pokok dan beberapa tunjangan di atas, berikut adalah perkiraan peghaslan PPPK Paruh Waktu.
- Gaji Pokok
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat seragam secara nasional. Pemerintah pusat tidak menetapkan angka tunggal, melainkan menyerahkannya pada mekanisme yang berlaku di masing-masing wilayah.
Merujuk pada Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, jumlah gaji minimal harus setara dengan upah terakhir saat berstatus pegawai honorer, atau paling tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat pegawai tersebut bekerja.
Sumber anggaran untuk pembayaran pun berasal dari pos belanja barang dan jasa, bukan dari pos belanja pegawai seperti ASN pada umumnya.
- Total Penghasilan
Take-home pay atau penghasilan bersih yang diterima setiap bulan merupakan gabungan antara gaji pokok dengan beragam tunjangan PPPK Paruh Waktu yang sudah dibahas sebelumnya.
Karena tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan nilainya berbeda-beda antar instansi maupun antar daerah, otomatis total penghasilan setiap pegawai tidak akan sama.
Ada yang lebih tinggi, ada pula yang lebih rendah, tergantung pada klasifikasi jabatan dan kebijakan di lingkungan kerjanya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: 3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: BSU Cair September dan Perubahan Batas Gaji Penerima BSU Jadi 10 Juta
-
Menkeu Purbaya Kaget Gajinya Kini Lebih Kecil dari Bos LPS, Memang Berapa Sih?
-
Terpopuler: Gaji PMO Koperasi Merah Putih hingga Biaya Berobat di Mount Elizabeth
-
Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok
-
5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan