- Masa berlaku SKCK adalah enam bulan dan dapat diperpanjang, asalkan SKCK lama tidak kedaluwarsa lebih dari satu tahun.
- Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan meliputi SKCK lama, fotokopi KTP dan KK, serta pas foto berlatar belakang merah.
- Proses perpanjangan dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor polisi atau secara online melalui aplikasi Presisi Polri.
Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang banyak dipersyaratkan dalam melamar kerja, misalnya PPPK Paruh Waktu, CPNS, dan BUMN. Namun, perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa aktif dan perlu diperpanjangan jika sudah berakhir.
Meski tidak sebanyak proses pembuatan, perpanjang SKCK juga membutuhkan beberapa dokumen. Sudahkah Anda menyiapkannya? Simak informasi berikut untuk memudahkan proses perpanjang SKCK.
Dokumen Perpanjangan SKCK Terbaru Tahun 2025
Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut daftar berkas yang perlu dilampirkan saat mengurus perpanjangan SKCK.
1. SKCK Lama
Pemohon wajib membawa SKCK lama yang sudah melewati masa berlaku. Namun, ada ketentuan tambahan bahwa SKCK yang kedaluwarsa tidak boleh lebih dari satu tahun.
Jika dokumen lama sudah lewat masa berlaku lebih dari itu, biasanya pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SKCK baru dari awal.
2. Fotokopi KTP
Lampirkan fotokopi KTP sesuai alamat domisili. Dokumen ini berfungsi untuk verifikasi data identitas resmi. Pihak kepolisian akan mencocokkan informasi pada KTP dengan data yang tertera dalam SKCK lama sehingga tidak terjadi perbedaan.
Baca Juga: Cara Bikin SKCK Online via Aplikasi Presisi Polri, Tak Perlu Antri Panjang
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Selain KTP, pemohon juga harus menyiapkan salinan fotokopi Kartu Keluarga. Data dari KK digunakan sebagai pelengkap untuk memastikan kesesuaian informasi terkait anggota keluarga serta alamat yang tercantum.
4. Pas Foto Latar Belakang Merah Ukuran 4x6 (4 Lembar)
Syarat terakhir adalah menyiapkan pas foto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dengan latar merah. Foto tersebut akan digunakan untuk memperbarui data serta dokumen SKCK terbaru. Perlu diperhatikan, foto yang dilampirkan harus sesuai aturan, antara lain.
- Tidak mengenakan kacamata.
- Menggunakan pakaian sopan dengan kerah.
- Jarak wajah ke kamera proporsional, tidak terlalu dekat.
- Bukan hasil swafoto atau selfie.
Cara Perpanjangan SKCK Tahun 2025
Setelah seluruh dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, langkah berikutnya adalah mengetahui bagaimana proses perpanjangan SKCK dilakukan.
Berita Terkait
-
Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?
-
Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH
-
Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini
-
Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK
-
SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur