- PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan jam kerja dengan PPPK penuh waktu dan PNS.
- PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu apabila memenuhi syarat.
- Kontrak bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi pemerintah masing-masing.
Suara.com - PPPK Paruh Waktu menjadi solusi atau jalan tengah dari pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga non-ASN atau honorer yang menghadapi ketidakpastian statusnya.
Bersamaan dengan ini, muncul banyak pertanyaan apakah PPPK Paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu (part time) adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Skema ini dirancang sebagai mekanisme utama untuk menampung tenaga honorer atau non-ASN yang datanya sudah terverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian status dan jaminan pendapatan bagi para honorer yang selama ini nasibnya terkatung-katung.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel karena disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta beban kerja, sehingga bisa kurang dari jam kerja normal.
Skema ini difokuskan untuk penataan serta pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah ada.
Dari sisi penghasilan, gaji dihitung secara proporsional sesuai jam kerja, dengan tunjangan yang kemungkinan menyesuaikan kebijakan instansi. Target utamanya memang lebih diarahkan kepada tenaga honorer yang sudah terdata.
Baca Juga: Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu mengikuti standar jam kerja ASN pada umumnya, yaitu sekitar 7,5 hingga 8 jam per hari selama lima hari kerja.
Fokus utamanya adalah mengisi formasi jabatan ASN yang dibuka secara resmi sesuai kebutuhan instansi melalui seleksi terbuka.
Pegawai dengan status ini akan menerima gaji serta tunjangan penuh sesuai peraturan yang berlaku.
Berbeda dengan paruh waktu, skema penuh waktu terbuka untuk semua pelamar, baik tenaga honorer maupun pelamar umum, selama mereka lolos seleksi sesuai formasi yang tersedia.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Sama seperti PPPK Penuh Waktu, status PPPK Paruh Waktu juga didasarkan pada Perjanjian Kerja.
Berita Terkait
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
-
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
-
Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?
-
Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH
-
Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur